Mengurai Skandal Rp89 Triliun: Ketika Beras Stunting Dimanipulasi dan Daerah Dituntut Tak Sekadar Menonton

Ketua LKGSAI Kota Tangerang, Suwarman, saat memberikan keterangan pers mengenai pengawasan pangan dan desakan sweeping beras fortifikasi tak memenuhi syarat di pasar tradisional.
Menuntut Transparansi Pangan: LKGSAI meminta Dinkes dan Disperindagkop Kota Tangerang bergerak aktif melindungi konsumen dari ancaman beras gizi kosong. ( Gambar ilustrasi)
Jejak News | TANGERANG — Sebuah skandal pangan berskala masif senilai Rp89 triliun kini tengah mengguncang integritas tata kelola komoditas pokok nasional. Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik culas peredaran beras fortifikasi palsu mendapat sokongan penuh dari arus bawah. Lembaga Kajian dan Gerakan Sosial Anti Korupsi (LKGSAI) Kota Tangerang menyatakan berdiri di garda depan mendukung langkah pembersihan ini, sekaligus melempar kritik tajam terhadap lambatnya respons birokrasi di tingkat daerah.
Ketua LKGSAI Kota Tangerang, Suwarman, menegaskan bahwa manipulasi komoditas pangan berkedok perbaikan gizi bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Ini adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang terencana. Beras yang secara regulasi dialokasikan untuk masyarakat miskin dan penanganan stunting dengan nilai riil Rp13.500 per kilogram, secara sepihak dikemas ulang lalu dijual seharga Rp56.000 per kilogram. Ironisnya, kandungan vitamin didalamnya kosong alias fiktif.
“Kami dari LKGSAI Kota Tangerang mendukung penuh dan berada di belakang Mentan Amran Sulaiman untuk memberantas tuntas mafia beras fortifikasi. Langkah Mentan menyurati Kapolri dan Mendagri itu sudah tepat. Ini adalah amanah langsung dari Presiden Prabowo untuk melindungi hak-hak rakyat kecil,” ujar Suwarman saat diwawancarai pada Sabtu (17/10/2026).

Data resmi yang dirilis oleh Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 15 September 2026 menujukkan terdapat 25 merek beras fortifikasi yang secara sah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan investigasi sekilas, produk-produk dengan klaim gizi palsu ini disinyalir kuat masih mengalir bebas di pusat-pusat perbelanjaan lokal seperti Pasar Anyar, Pasar Lama, ritel modern, bahkan diduga telah menyusup ke dalam rantai pasok bantuan sosial (bansos) stunting di Kota Tangerang.
“Jangan sampai Dinkes dan Disperindagkop hanya menunggu laporan warga atau menunggu jatuhnya korban stunting baru. Birokrasi harus jemput bola. Turun langsung ke lapangan, lakukan sweeping, ambil sampel produk, dan uji laboratorium. Itu adalah tugas pengawasan melekat yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD,” tegas Suwarman.
Secara regulatif, Dinkes memiliki otoritas mutlak dalam mengawasi keamanan pangan dan validitas klaim gizi, sementara Disperindagkop memegang kendali atas keabsahan label, kemasan, serta stabilitas harga di pasar. LKGSAI menilai sinkronisasi kedua dinas ini sangat krusial agar daerah tidak menjadi “tempat pembuangan akhir” bagi komoditas ilegal yang telah diusir dari ibukota.
“Jika Mentan di Jakarta sudah menabuh genderang perang melawan mafia, sangat tidak etis jika Dinkes dan Disperindagkop di Tangerang hanya menjadi penonton pasif. Bayangkan seorang ibu hamil atau balita mengonsumsi beras seharga Rp56.000 dengan harapan mendapat asupan Vitamin B12, namun nyatanya hanya mendapat beras biasa dengan nutrisi kosong. Siapa yang akan bertanggung jawab secara moral dan hukum?” gugatnya.
Berdasarkan dokumen resmi Kementan-Bapanas, 25 merek yang izin edarnya diperintahkan untuk segera ditarik dan dicabut meliputi inisial produk: WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Beberapa nama dagang populer di antaranya adalah Beras Idola Fortifikasi, Topi Koki Fortifikasi, Anak Raja, Putri Koki, dan Wellfarm.
“Kami mendukung penuh ketegasan di pusat, namun di saat yang sama kami menagih komitmen nyata Dinkes dan Disperindagkop Kota Tangerang. Buktikan bahwa negara hadir secara fisik di pasar untuk melindungi lambung rakyat kecil,” pungkas Suwarman.
Catatan Redaksi: Hingga saat ini, status 25 merek tersebut adalah terduga tidak sesuai standar mutu berdasarkan pengujian dari 4 laboratorium kredibel. Proses hukum serta pendalaman perkara masih berjalan di bawah penanganan Bareskrim Polri.
Reporter:Ridwan | Editor: Ismail Saleh

Baca juga: Polresta Tangerang Turun Tangan Mediasi Keributan Viral di GKPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu