JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan kedaulatan ekonomi maritim nasional. Melalui operasi pengawasan ketat di sejumlah wilayah Jawa Timur, KKP secara resmi mengamankan dan menyegel 1.048 ton udang impor yang diduga kuat melanggar izin peruntukan serta merembes masuk ke pasar domestik.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, ribuan ton udang impor yang berasal dari luar negeri tersebut sejatinya memiliki ketentuan hukum dan lisensi khusus yang hanya diperuntukkan bagi bahan baku industri pengolahan guna diekspor kembali (re-export). Namun, dalam praktiknya, komoditas tersebut diduga sengaja dicurangi dan dialihkan distribusinya untuk membanjiri pasar lokal. Tindakan tercela ini sontak memicu kekhawatiran besar karena berpotensi merusak harga pasar serta menjatuhkan kesejahteraan para petambak dan pembudidaya udang lokal di tanah air.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para importir nakal yang mencoba mencari keuntungan sepihak dengan mengorbankan nasib petani dan pembudidaya dalam negeri. Penindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi perdagangan perikanan yang berlaku.
Baca juga: Skandal Asusila Kepala Sekolah Pekalongan Berujung Pemecatan Tidak Dengan Hormat
“Kami tidak akan mentoleransi masuknya udang impor ke pasar domestik jika peruntukan awalnya hanya untuk komoditas olahan ekspor. Langkah pengamanan ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi keringat para pembudidaya lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perikanan budidaya nasional,” tegas perwakilan KKP dalam keterangan resminya.
Dari operasi penindakan masif dengan estimasi nilai ekonomi yang fantastis ini, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp405,8 miliar. Angka tersebut mencerminkan betapa besarnya skala penyimpangan tata niaga impor yang berisiko melumpuhkan struktur ekonomi kerakyatan di sektor perikanan.
Guna mengusut tuntas rantai pelanggaran ini secara menyeluruh, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP tidak bekerja sendiri. Mereka secara aktif menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terkait indikasi ketidakpatuhan perpajakan dari korporasi pengimpor terkait. Sanksi administratif berat hingga ancaman pidana kini tengah mengintai para oknum pengusaha yang terbukti melanggar hukum.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka, Kasat Narkoba Diperiksa Propam
Langkah taktis dan responsif yang diambil oleh KKP ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan pemerhati pertanian dan perikanan. Kehadiran negara melalui penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memulihkan stabilitas harga udang domestik, sekaligus menjamin iklim investasi usaha budidaya lokal agar tetap tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan.(Yusuf)





