JEJAK-NEWS.COM-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan pentingnya sinkronisasi tata ruang yang komprehensif guna memastikan program pembangunan perumahan rakyat berjalan masif tanpa mengorbankan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Langkah harmonisasi kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan komitmen mempertahankan ketahanan pangan nasional.
Dalam arahannya, Kementerian PKP terus berkoordinasi erat dengan kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah, untuk memetakan zonasi wilayah secara akurat. Penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diarahkan agar pembangunan perumahan baru memanfaatkan lahan-lahan non-produktif atau wilayah pengembangan yang telah disetujui dalam koridor hukum tata ruang. Kebijakan ini sekaligus menutup celah alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) secara liar, sehingga target penyediaan jutaan rumah bagi rakyat dapat tercapai tanpa mengancam produktivitas sektor pertanian.
Selain aspek pengamanan lahan, sinkronisasi tata ruang ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan kawasan perumahan baru dengan infrastruktur dasar yang memadai, akses transportasi publik, serta fasilitas sosial yang layak. Melalui kolaborasi lintas sektor yang kuat, pemerintah optimistis pembangunan kawasan permukiman ke depan akan tumbuh lebih tertata, ramah lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pengembang maupun masyarakat penerima manfaat. Langkah strategis ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(Yusuf)
Baca juga: Penguatan Sektor Agraria Nusantara Menjadi Sorotan Utama Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN





