Tim 9 Kejagung Sisir Aset Don Ritto di Bandung dan Jakarta, Kubu Febrie Melawan Lewat Praperadilan

Gedung Menko Polkam dan Kejaksaan Agung RI, pusat koordinasi penegakan hukum kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan pers mengenai progres penggeledahan Tim 9 terkait mega skandal TPPU di Jakarta.
JAKARTAJejak News, Penyidikan mega skandal dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), memasuki fase krusial. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif melacak aset-aset tersembunyi dengan melakukan operasi penggeledahan di Bandung dan Jakarta yang terafiliasi dengan tersangka lain, Don Ritto (DR).
Langkah penyidik ini menegaskan komitmen korps adhyaksa dalam mengurai benang kusut pencucian uang yang diduga melibatkan jaringan korporasi swasta. Kapitalisasi pengaruh dan pengaburan aset kini menjadi fokus utama pembuktian di meja penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa setelah menyisir wilayah Jakarta Selatan dan Depok, tim penyidik bergerak ke Bandung, Jawa Barat, untuk menggeledah kediaman pribadi Don Ritto.
“Di samping melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari Saudara DR. Dan diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Tidak hanya menyasar properti pribadi, instrumen negara ini juga mengobrak-abrik sedikitnya tujuh kantor dan perusahaan di Jakarta Selatan yang diduga kuat menjadi vehicle atau cangkang praktik kejahatan kerah putih (white-collar crime) tersebut. Di antara korporasi yang dibidik meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Paralel dengan itu, Kejagung secara intensif memeriksa belasan saksi dari sektor korporasi swasta demi memetakan struktur aliran dana.
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah tidak tinggal diam menghadapi tekanan konstruksi hukum penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mantan pejabat tinggi kejaksaan yang kini telah diberhentikan sementara dan dipangkas gajinya hingga 50 persen tersebut, bersiap melayangkan dua gugatan praperadilan sekaligus.
Gugatan pertama diarahkan kepada Kejagung atas prosedur penetapan tersangka dan penahanan. Sementara permohonan kedua membidik Kortas Tipikor Polri serta Polda Metro Jaya terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan awal. Pihak kuasa hukum mengklaim telah mengantongi sedikitnya sembilan poin kejanggalan dalam proses hukum acara pidana kliennya. Menanggapi sinyal perlawanan tersebut, baik Kejagung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kesiapannya.
“Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP,” tegas Anang Supriatna. Nada serupa digaungkan oleh Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, yang menyatakan bahwa institusinya sangat menghormati hak konstitusional tersangka dan siap menguji keabsahan materiil di koridor praperadilan.
Sebagai catatan, kasus ini merupakan akumulasi dari rentetan perkara besar, mulai dari pengembangan korupsi ASABRI, kepemilikan tidak wajar emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, hingga penyidikan korupsi PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout).
Keadilan sering kali runtuh bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan karena mereka yang diberi mandat menjaga hukum justru tergiur menjadi arsitek di ruang gelap transaksi. Ketika seorang mantan Jampidsus—yang seharusnya menjadi panglima tertinggi pemberantasan rasuah—berubah status menjadi subjek pencucian uang bernilai ratusan miliar, di situlah retorika integritas kita mengalami defisit moral yang akut.
Praperadilan yang diajukan kubu Febrie memang hak eksklusif yang dijamin oleh hukum acara. Namun, publik tidak boleh sekadar disuguhi drama formalitas prosedural. Akal sehat kita menuntut pembuktian materiil atas emas puluhan kilogram dan tumpukan uang tunai tersebut. Hukum tidak boleh kalah oleh teknik bersilat lidah di ruang sidang, karena pada akhirnya, kejujuran sebuah bangsa diukur dari keberaniannya menyeret para pengkhianat keadilan ke balik jeruji besi, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi birokrasi.
Reporter: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh, Faisal

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu