Jejak News, TANGERANG SELATAN — Sebuah tragedi kesehatan lingkungan berskala besar melanda kawasan hunian modern Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Fasilitas Pengolahan Air atau Water Treatment Plant (WTP) yang dikelola oleh PT Arfa Putra Soegama diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi, hingga mengakibatkan sedikitnya 176 warga terserang muntah dan diare (muntaber) massal.
Berdasarkan hasil uji laboratorium resmi yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, air yang didistribusikan ke rumah-rumah warga terkonfirmasi positif terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam tingkat yang sangat membahayakan. Padahal, merujuk pada regulasi kesehatan, batas aman kandungan bakteri E. coli untuk kategori air bersih wajib berada di angka nol.
Data laboratorium menyajikan visualisasi kontaminasi yang eksponensial: kandungan E. coli berada di angka 14 pada reservoir utama WTP, melonjak ke angka 660 pada sampel air di rumah warga yang menggunakan filter tambahan, dan mencapai puncaknya di angka 956 pada sampel air di rumah warga tanpa filter. Tingginya angka tersebut menjadi bukti empiris kegagalan total proses sanitasi dan purifikasi air di perumahan tersebut.
Kronologi Krisis: Berawal dari Keluhan Air Berbau
Krisis ini tidak terjadi dalam semalam. Berdasarkan rekam jejak di lapangan, riwayat permasalahan mulai terdeteksi sejak akhir September 2026 ketika sejumlah warga secara beruntun mengeluhkan kondisi fisik air keran yang mendadak keruh dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Kondisi tersebut dengan cepat bereskalasi menjadi bencana kesehatan multidimensi. Pada 13 Oktober 2026, lonjakan kasus medis mulai terjadi secara masif di mana 146 warga tercatat serentak mengalami gejala klinis muntaber. Kurva korban terus bergerak naik hingga per 21 Oktober 2026, akumulasi warga yang terdampak dan membutuhkan perawatan medis dilaporkan telah menyentuh angka 176 orang, dengan kelompok rentan seperti anak-anak dan balita menjadi korban paling terdampak.
Merespons gelombang protes dan kepanikan warga, DPRD Kota Tangerang Selatan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (14/10/2026). Dalam rapat strategis tersebut, fakta hukum dan ekologis yang mengejutkan berhasil dibongkar oleh para legislator.
DPRD Tangsel memastikan bahwa instalasi pengolahan air milik PT Arfa Putra Soegama tersebut sama sekali tidak mengantongi dokumen perizinan operasional. Tidak hanya cacat secara administrasi hukum, sumber bahan baku air yang digunakan juga menyalahi ketentuan lingkungan hidup secara fatal. Bukannya menyerap air dari Sungai Cisadane sebagaimana yang diamanatkan dalam standar baku, pihak pengelola justru mengambil suplai air dari sebuah danau buatan yang sejatinya merupakan bekas kubangan galian pasir yang terbengkalai.
Menyikapi temuan krusial ini, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, langsung mengambil langkah kedaruratan. Otoritas kota menginstruksikan pihak pengelola untuk segera melakukan perombakan total pada seluruh infrastruktur WTP, menghentikan distribusi air tercemar, serta memobilisasi penyediaan pasokan air bersih alternatif demi memenuhi kebutuhan mendasar warga terdampak.
Di sisi lain, kelalaian sistemik ini memicu kritik fundamental dari lembaga pengawas kebijakan publik. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Global Strategis Analisis Indonesia (LKGSAI), Armand, menilai kasus Serpong Lagoon sebagai wujud nyata dari paradoks pembangunan properti yang mengorbankan keselamatan warga demi keuntungan korporasi.
“Gerbang cluster megah, tapi di dalam pipa mengalir air dari kubangan. Ketika bayi harus diinfus karena air keran, yang bocor bukan pipanya, tapi tata kelolanya,” ujar Armand dengan nada lugas dan tajam.
Armand menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi pemerintah daerah dalam mengawasi izin operasional fasilitas publik di sektor perumahan. Ia mendesak adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak pengelola agar tragedi kemanusiaan serupa tidak kembali berulang di kemudian hari.
Reporter: Inka Indrianiska | Editor: Ismail Saleh




