JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyepakati kerja sama strategis untuk mengakselerasi digitalisasi seluruh alur pelayanan jemaah haji Indonesia. Dalam kesepakatan lintas kementerian tersebut, Kemenkes turut mengusulkan penetapan tarif standar untuk pemeriksaaan kesehatan (Medical Check-Up/MCU) dan pemberian vaksinasi wajib guna menjamin kepastian biaya serta kualitas layanan bagi para calon jemaah.
Integrasi sistem digital ini dirancang untuk menyatukan platform pendataan jemaah haji milik Kemenag dengan sistem informasi kesehatan nasional milik Kemenkes. Melalui mekanisme ini, rekam medis digital jemaah, status istitha’ah kesehatan, hingga bukti vaksinasi dapat terverifikasi secara terpadu, cepat, dan transparan sejak tingkat puskesmas hingga keberangkatan di embarkasi.
Terkait usulan tarif MCU dan vaksinasi, Kemenkes menekankan pentingnya adanya penyeragaman biaya pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan penelenggara haji. Penetapan harga acuan ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari variasi harga yang tidak wajar serta memastikan seluruh proses pemeriksaan medis dilakukan sesuai dengan standar proteksi kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Cegah Penularan Zoonosis, DKP3 Depok Gandeng PDHI Jabar VII Gelar Layanan Vaksinasi Rabies Gratis
Pemerintah optimistis bahwa digitalisasi layanan haji yang terintegrasi beserta kepastian tarif pelayanan kesehatan akan meningkatkan efisiensi birokrasi, memperketat penjaminan kesehatan jemaah, serta menghadirkan pelayanan ibadah haji yang lebih transparan, akuntabel, dan berfokus pada kenyamanan jemaah.(Yusuf)





