Satu ASN PPPK Dipecat Tidak Hormat, Tiga Lainnya Disunat Tukin

Gedung Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, tempat koordinasi penegakan disiplin aparatur sipil negara berlangsung.
Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang menjadi pusat pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pemecatan terhadap oknum ASN yang terlibat pungutan liar.
SERANGJEJAK-NEWS.COM, Komitmen reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintahan Provins (Pemprov) Banten kembali diuji oleh tindakan indisipliner oknum aparaturnya. Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi disiplin berat setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik pungutan liar (pungli). Dari keempat abdi negara tersebut, satu di antaranya harus menerima konsekuensi paling fatal, yakni pemecatan secara tidak hormat dari korps kedinasan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, membenarkan kepastian hukum dan eksekusi sanksi yang dijatuhkan kepada para oknum tersebut. Kendati demikian, pihak BKD masih menutup rapat informasi mengenai asal instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) spesifik tempat keempatnya bernaung.
“Benar, ada empat orang yang kami jatuhi sanksi disiplin di lingkungan OPD Pemprov Banten, tepatnya bertugas di tingkat Unit Pelaksana Tugas (UPT),” ungkap Ai Dewi Suzana saat dikonfirmasi di Serangpada Selasa, 4 Agustus 2026.
Modus Operasi Manipulasi Data ‘E-Kinerja’
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan rangkaian pemeriksaan yang melelahkan, praktik lancung ini rupanya berpusat pada pemerasan berkedok jasa administrasi. Oknum PPPK yang dipecat secara tidak hormat tersebut memanfaatkan posisinya untuk meminta sejumlah uang kepada sesama rekan kerja PPPK lainnya. Imbalannya adalah bantuan pengisian dan input data pada sistem E-Kinerja—sebuah platform digital mutlak yang mendasari pencairan besaran tunjangan para pegawai.
Praktik haram ini diketahui telah berlangsung selama empat bulan sepanjang tahun 2025 silam. Namun, akibat rumitnya proses pembuktian dan rentetan pemeriksaan administratif yang panjang, surat keputusan (SK) sanksi baru bisa diterbitkan secara resmi pada tahun 2026 ini.
“Intinya ada beberapa pegawai PPPK yang dimintai uang secara berkala oleh yang bersangkutan. Itu esensi dari pelanggaran beratnya,” tambah Ai.
Peran Tiga ASN Lain dan Keterlibatan Bank Banten
Sementara itu, tiga ASN lainnya lolos dari lubang jarum pemecatan karena hasil sidang kode etik menunjukkan porsi keterlibatan mereka yang relatif lebih kecil dan bersifat sekunder. Kendati demikian, mereka tetap menerima sanksi administratif berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen.
Pihak BKD merinci variasi peran dan hukuman bagi ketiga ASN pendukung tersebut:
    1. Sanksi Potong Tukin 25% Selama 9 Bulan: Dijatuhkan kepada satu ASN yang bertindak aktif membantu mencarikan skema pinjaman uang ke Bank Banten guna menutupi setoran pungli yang diminta oleh pelaku utama.
    2. Sanksi Potong Tukin 25% Selama 6 Bulan: Dijatuhkan kepada dua ASN yang terbukti ikut serta memfasilitasi komunikasi, termasuk berperan memanggil para korban agar bersedia menghadap dan menyerahkan uang kepada pelaku utama.

Ketika birokrasi modern yang diklaim berbasis digital seperti E-Kinerja justru bertransformasi menjadi komoditas pemerasan antarsejawat, kita sedang menyaksikan keruntuhan moral di balik tembok fasilitas publik. Pungli di tingkat UPT ini bukan sekadar urusan nominal uang yang berpindah tangan, melainkan potret degradasi mental di mana ruang-ruang pelayanan administrasi disulap menjadi pasar gelap kekuasaan kecil. Kebijakan memotong tunjangan atau memecat oknum hanyalah resep pragmatis untuk meredam gejala, bukan obat untuk menyembuhkan penyakit sistemik yang sesungguhnya.
Ironi terbesar muncul ketika institusi keuangan daerah seperti Bank Banten justru terseret ke dalam pusaran pembiayaan pungli, memamerkan betapa rapinya jaringan manipulasi ini bekerja di tingkat bawah. Kasus ini mengirimkan pesan mendasar: tata kelola pemerintahan yang bersih tidak akan pernah tercipta hanya dengan memperbarui sistem aplikasi digital, jika manusia di dalamnya masih mengidap mentalitas feodal yang haus akan jalan pintas.
Selama kejujuran dianggap sebagai beban dan kecurangan dipandang sebagai peluang, maka reformasi birokrasi di tanah jawara ini akan terus berjalan di tempat, terjebak dalam lingkaran setan formalitas tanpa integritas.
Reporter: Rangkuti| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu