Korlantas Integrasikan Face Recognition dan Dukcapil Lewat ETLE

Kamera ETLE Korlantas Polri melakukan pemindaian sistem Face Recognition pada pengendara di jalan protokol.
Digitalisasi Hukum: Ilustrasi implementasi teknologi Face Recognition pada sistem ETLE Korlantas Polri yang kini terintegrasi penuh dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil.
JAKARTAJejak News, Otoritas kepolisian menutup rapat celah bagi para pelanggar hukum di jalan raya yang kerap bersembunyi di balik manipulasi identitas kendaraan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini meluncurkan langkah digitalisasi radikal dengan menerapkan teknologi Face Recognition (FR) yang diintegrasikan langsung pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pusat data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Langkah taktis ini menjadi jawaban mutakhir atas maraknya fenomena pemalsuan hingga pelepasan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh pengendara nakal.
Kebijakan progresif yang lahir dari arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo ini didasari oleh basis data pelanggaran yang masih berada di garis merah. Berdasarkan catatan statistik Korlantas Polri sepanjang Semester I 2026 (Januari hingga Juli), kamera ETLE telah merekam sebanyak 16.812 pelanggaran terkait plat nomor. Ironisnya, mayoritas mutlak dari angka tersebut—yakni sebesar 77,24 persen—didominasi oleh para pengendara sepeda motor.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, membeberkan bahwa tindakan pelepasan atau pemalsuan pelat nomor ini bukan sekadar ketidakpatuhan administrasi. Modus ini jamak digunakan sebagai instrumen taktis untuk mengakali sistem pembatasan ganjil-genap, menghindari surat tilang elektronik, hingga skenario kriminal yang lebih gelap: menghilangkan jejak dalam kasus tabrak lari dan tindak pidana murni.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” papar Brigjen Pol. I Made Agus pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Melalui implementasi teknologi Face Recognition, kamera ETLE kini tidak lagi hanya membaca barisan angka di pelat nomor, melainkan memindai struktur geometris wajah pengemudi secara langsung. Data biometrik wajah tersebut seketika dicocokkan dengan basis data KTP elektronik di Dukcapil. Walhasil, meski kendaraan tanpa plat atau menggunakan identitas palsu milik orang lain, surat konfirmasi pelanggaran akan tetap mendarat tepat pada alamat pemilik wajah yang bersangkutan.
Secara teknis di lapangan, jika verifikasi petugas back office menemukan ketidaksesuaian antara pelat kendaraan dengan data registrasi fisik, sistem langsung memberikan sinyal merah. Indikasi plat palsu tersebut secara real-time diteruskan kepada personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan untuk dilakukan penindakan langsung.
Korlantas mengingatkan, para pelaku pemalsuan plat nomor kini berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat mahal. Jika pelepasan TNKB biasa diancam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 dengan kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu, maka penggunaan pelat nomor palsu dapat diseret ke ranah hukum pidana berat melalui Pasal 391 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara hingga enam tahun.

Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Ingatkan Ancaman Nyata: Radikalisme Digital Kini Menyamar Halus sebagai Bentuk Kepedulian Sosial

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu