Satpol PP Kota Tangerang Bersama TNI-Polri Razia Penjualan Miras dan Tindak Asusila

• Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri saat mendata barang bukti miras dan memeriksa sejumlah pelanggar Perda dalam operasi ketertiban umum di Kota Tangerang.
PENEGAKAN HUKUM: Personel Satpol PP Kota Tangerang didampingi unsur TNI-Polri mengamankan sejumlah barang bukti pelanggaran Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 dalam patroli gabungan skala besar, Selasa (29/9/2026).
KOTA TANGERANG – JEJAK-NEWS.COM, Komitmen menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum di wilayah perkotaan terus diintensifkan lewat tindakan represif yang terukur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersinergi dengan jajaran TNI dan Polri menggelar operasi patroli gabungan skala besar guna menegakkan regulasi daerah dan membersihkan ruang publik dari penyakit masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, menegaskan bahwa operasi kali ini menyasar secara spesifik pada pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras (Miras) serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Operasi penegakan regulasi ini menyisir beberapa lokasi rawan konflik sosial di wilayah administrasi Kota Tangerang.
“Dalam giat ini, kami menemukan adanya indikasi transaksi penjualan miras, salah satunya di kawasan dekat Situ Cangkring. Barang bukti miras langsung kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Teguh dalam keterangan resminya, Selasa (29/09/2026).
Selain melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman beralkohol, petugas gabungan juga mengamankan tujuh pasangan tidak resmi yang kedapatan terindikasi melakukan tindakan asusila di sejumlah penginapan dan titik wilayah tersembunyi. Seluruh pelanggar langsung digiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani berita acara pemeriksaan dan proses yustisi.
petugas gabungan juga mengamankan tujuh pasangan tidak resmi
Teguh menambahkan, langkah persuasif berupa pembinaan dan edukasi tetap dikedepankan pada fase awal. Namun, sanksi tegas dipastikan menanti jika terjadi pelanggaran berulang.
“Apabila kembali mengulang, para pelanggar akan dirujuk ke instansi berwenang untuk menjalani rehabilitasi atau pemulihan sosial. Kami berharap giat ini memberi efek jera,” paparnya secara lugas.
Di sisi lain, perwakilan dari Kepolisian, Aristo Simbolon, menyatakan dukungan penuh terhadap supremasi hukum daerah yang dijalankan oleh aparat penegak Perda. Sinergitas tiga pilar ini menjadi jangkar utama dalam menjamin kenyamanan warga urban dari ancaman gangguan kamtibmas.
“Tugas kami dari Polri adalah mendampingi petugas penegak Perda yang berwenang. Harapan kami, kegiatan ini dapat menciptakan situasi Kota Tangerang yang makin kondusif dan masyarakat tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” pungkas Simbolon.
Reporter: Sanusi | Editor: Ismail Saleh, Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu