JEJAK-NEWS.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap pasar domestik Indonesia. Langkah strategis ini ditekankan guna membendung maraknya arus masuk barang impor ilegal, produk selundupan, serta komoditas luar negeri non-standar yang dapat merusak tatanan ekonomi nasional dan mengancam kelangsungan industri dalam negeri, khususnya sektor UMKM.
Dalam arahannya, Menkeu menyoroti pentingnya peran DJBC sebagai garda terdepan pelindung perbatasan (border protection) negara. Pengawasan yang lebih ketat mutlak diperlukan di seluruh jalur pelabuhan resmi maupun jalur-jalur tikus yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan. Peningkatan efektivitas pengawasan ini tidak hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, tetapi yang lebih utama adalah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan kompetitif bagi para produsen lokal di tanah air.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, DJBC didorong untuk semakin meningkatkan sinergi dan kolaborasi lintas instansi, baik dengan aparat penegak hukum, TNI, Kepolisian, kementerian/lembaga terkait, maupun dengan otoritas kepabeanan negara sahabat. Pemanfaatan teknologi modern berbasis kecerdasan buatan, pemindai kontainer canggih, serta penguatan manajemen risiko berbasis data juga akan terus dioptimalkan guna mendeteksi modus-modus operandi penyelundupan yang kian canggih dan beragam.
Langkah tegas ini disambut positif oleh para pelaku industri nasional dan asosiasi pengusaha lokal. Dengan pengawasan pasar domestik yang semakin ketat dan konsisten, produk-produk dalam negeri diyakini akan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk tumbuh, berkembang, dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.(Yusuf)





