JEJAK-NEWS.COM-Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp11,01 miliar dari hasil pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi (migas) di wilayah kerja Siak, Riau.
Aset hulu migas yang dilelang tersebut merupakan material sisa peninggalan operasional (scrap) dan sarana pendukung produksi yang sudah tidak terpakai namun masih memiliki nilai ekonomis. Proses lelang dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui portal lelang resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan guna memastikan persaingan usaha yang adil serta perolehan harga penawaran optimal.
Pengelolaan dan penghapusan aset tak terpakai pada sektor hulu migas merupakan bagian dari komitmen penataan tata kelola BMN yang akuntabel dan efisien. Langkah pemindahtanganan aset ini tidak hanya membantu mengoptimalkan penerimaan kas negara, tetapi juga menghentikan beban biaya pemeliharaan dan pengawasan lokasi penyimpanan material sisa di area operasional lapangan migas.
Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan serta pemindahtanganan BMN di sektor energi dan sumber daya mineral secara transparan. Melalui tata kelola barang milik negara yang baik, setiap aset operasional hulu migas diharapkan mampu memberikan kontribusi finansial yang nyata bagi pendapatan negara dan pembangunan nasional.(Yusuf)





