JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas jangkauan program PERINTIS (Percepatan Integrasi dan Layanan Pertanahan) 10 Hari dengan mengimplementasikan tahap ketiga pilot project. Melalui perluasan tahap ini, layanan pengurusan dokumen pertanahan yang lebih cepat dan efisien kini dapat diakses oleh masyarakat di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Program PERINTIS 10 Hari dirancang untuk memangkas waktu penyelesaian berbagai pengurusan sertifikat dan administrasi pertanahan primer dari standar waktu sebelumnya menjadi maksimal 10 hari kerja. Akselerasi ini didukung oleh digitalisasi berkas, penyederhanaan alur verifikasi teknis, serta peningkatan efisiensi kinerja petugas di tingkat Kantah.
Evaluasi pelaksanaan tahap pertama dan kedua menunjukkan respons positif dari masyarakat serta peningkatan signifikan dalam kepastian waktu pelayanan publik sektor pertanahan. Perluasan ke 131 Kantah pada tahap ketiga ini menyasar wilayah-wilayah dengan volume permohonan tinggi guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara lebih inklusif dan merata.
Baca juga: Hadirkan Kepastian dan Kemudahan, Warga Kota Gorontalo Sambut Positif Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintah optimistis bahwa keberlanjutan dan perluasan secara bertahap terhadap program inovasi layanan ini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah praktik percaloan, serta mendorong kemudahan berinvestasi dan kepastian hukum pertanahan nasional.(Yusuf)





