Lawan Disinformasi, Menag Tegaskan Tak Ada Ruang Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Seksual

JN-(Menteri Agama (Menag) memberikan pernyataan keras di tengah maraknya arus informasi yang simpang siur terkait penanganan kasus asusila di lingkungan institusi keagamaan. Menag menegaskan bahwa negara, melalui Kementerian Agama, memegang prinsip nol toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk tindak kekerasan seksual, tanpa memandang latar belakang atau status pelaku.

Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai hoaks yang mencoba mengaburkan fakta hukum atau melemahkan proses penyidikan pada sejumlah kasus yang tengah viral. Menag meminta masyarakat untuk tetap objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang justru menyudutkan korban atau melindungi pelaku dengan dalih menjaga nama baik institusi.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang serius. Kami memastikan tidak ada tempat persembunyian bagi mereka yang mencederai martabat anak-anak kita, apalagi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman pendidikan,” tegas Menag dalam pernyataannya.

Baca juga: Perkuat Ketahanan Kesehatan Generasi: Kemenag dan Kemenkes Akselerasi Imunisasi Fokus Anak Zero-Dose

Kementerian Agama juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan dan standarisasi perlindungan anak di setiap lembaga pendidikan di bawah naungannya. Selain itu, kolaborasi dengan pihak kepolisian terus diperkuat guna memastikan setiap laporan kekerasan seksual diproses secara hukum tanpa hambatan birokrasi maupun intervensi pihak luar.(Yonex)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu