TANGERANG, Jejak News – Di Ruang Akhlakul Karimah, Selasa (07/04/2026), kita menyaksikan sebuah ritual birokrasi yang lazim: penyerahan SK Pensiun kepada 108 ASN Pemkot Tangerang. Sekda Herman Suwarman berpidato tentang “babak baru pengabdian”. Sebuah kalimat yang terdengar manis, namun di mata publik yang kritis, kalimat itu menyimpan paradoks yang menyesakkan.
Apakah pensiun adalah tanda berakhirnya tugas, atau justru dimulainya masa penghakiman atas apa yang ditanam selama berkuasa?
Ketua FLI (Forum Lembaga Indonesia), Armand, melemparkan kritik yang menusuk ke jantung birokrasi. Ia mengingatkan bahwa pensiun bukan “pintu pelarian” atau tempat persembunyian. Akuntabilitas tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Publik belum lupa bagaimana “jejak kaki” birokrasi di Tangerang Raya seringkali meninggalkan noda. Kita bicara tentang pengembalian uang kas daerah akibat kunjungan kerja (kunker) yang manipulatif, atau hebohnya jajaran Sekwan DPRD Kota Tangerang yang harus memulangkan dana karena temuan kerugian negara. Bahkan, memori publik masih segar tentang pemeriksaan jajaran perizinan akibat mark-up biaya di luar retribusi resmi—ironisnya, dilakukan saat oknum tersebut sedang menghitung hari menuju masa pensiun.
Daftar “Dosa” yang Tak Ikut Pensiun
Narasi “pengabdian” yang didengungkan Sekda kontras dengan realitas hukum yang menjerat para pendahulu:
- Skandal Sampah Tangsel (Januari 2026): Mantan Kepala DLH dituntut 12 tahun penjara atas kerugian Rp75,9 miliar. Ini bukan sekadar angka; ini adalah pengkhianatan terhadap ekologi yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjaga kota.
- Mafia Tanah BPN (Januari 2025): Delapan pejabat yang sebagian besar sudah purna tugas justru divonis berat karena menerbitkan sertifikat di atas laut (Pagar Laut). Sebuah kegilaan birokrasi: menjual ruang yang secara kodrati milik publik.
- Kasus Perkim & Disperindag: Dugaan mutasi jabatan untuk menghindari pengusutan korupsi Rp1,8 miliar dan vonis penyalahgunaan wewenang menunjukkan bahwa virus korupsi seringkali bersarang di balik meja-meja pelayanan publik.
Situasi di Tangerang ini sejalan dengan tren nasional yang menghiasi Catatan hari ini. Mulai dari pemulihan aset korupsi PT Taspen sebesar Rp883 miliar oleh KPK yang menyangkut nasib jutaan pensiunan, hingga pengusutan kekayaan tak wajar para mantan pejabat kementerian melalui LHKPN. Ini membuktikan bahwa di Indonesia, pensiun hanyalah perpindahan status dari “pengambil kebijakan” menjadi “subjek pemeriksaan”.
Pensiun seharusnya menjadi legacy (warisan), bukan liability (beban). Pidato Sekda Herman hanya akan bermakna jika selama puluhan tahun mengabdi, tangan para ASN ini tetap bersih.
Publik tidak butuh seremoni yang mengharukan jika di baliknya tersimpan bom waktu berupa tanda tangan fiktif. Kita menunggu, dari 108 ASN yang tersenyum hari ini, berapa banyak yang benar-benar bisa tidur nyenyak tanpa takut diketuk pintu rumahnya oleh jaksa? Sebab pada akhirnya, pengabdian sesungguhnya bukan dibuktikan dengan kertas SK, melainkan dengan ketenangan batin saat melepas jabatan.
Penulis Redaksi|Editor: Armand





