Poin-poin Berita:
- Penyidikan Dimulai: Status kasus resmi dinaikkan ke tahap sidik setelah gelar perkara oleh Satlantas Polres Pandeglang.
- Identitas Korban: Peristiwa ini merenggut nyawa Muhamad Milal (siswa) dan Dewi Handayani (pedagang), serta melukai tujuh orang lainnya.
- Dugaan Kelalaian: Keluarga korban menyoroti kondisi kesehatan pelaku yang diduga sedang sakit namun tetap memaksakan mengemudi.
- Belum Ada Tersangka: Meski sudah masuk tahap penyidikan, kepolisian belum menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka secara resmi.
- Tuntutan Transparansi: Orang tua korban meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa intervensi meskipun melibatkan pejabat daerah
PANDEGLANG – Jejak News, Tabir gelap menyelimuti dunia pendidikan di Pandeglang setelah insiden maut yang melibatkan seorang pejabat teras daerah. Satlantas Polres Pandeglang secara resmi telah menaikkan status hukum kasus kecelakaan yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (5/5/26).
Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara atas peristiwa berdarah di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, pada Kamis (30/4) lalu. Dalam tragedi tersebut, sebuah Toyota Innova bernomor polisi A-1633-BF yang dikemudikan Mursidi menghantam kerumunan siswa dan pedagang,
mengakibatkan sembilan orang terluka dan dua nyawa melayang—yakni seorang pedagang, Dewi Handayani, dan seorang siswa, Muhamad Milal.
Kenaikan status ke penyidikan menandakan adanya unsur tindak pidana yang kuat dalam peristiwa tersebut. Namun, di balik pasal-pasal hukum, terdapat rintihan kemanusiaan yang mendalam. Tuti, ibu dari siswa yang menjadi korban jiwa, menyuarakan kepedihan sekaligus kecurigaan. Ia menduga ada unsur kelalaian fatal karena Mursidi ditengarai memaksakan diri mengemudi dalam kondisi kesehatan yang tidak prima. “Sudah tahu sakit, tapi memaksakan bawa mobil. Ini membahayakan orang lain,” tuturnya dengan nada getir.
Keluarga korban kini menuntut transparansi penuh. Mereka mengkhawatirkan jabatan pelaku sebagai pejabat daerah dapat mengintervensi jalannya keadilan. Harapan Tuti sederhana namun mendasar: sebuah proses hukum yang tidak “ditutup-tutupi” dan pertanggungjawaban nyata dari sosok yang seharusnya menjadi teladan bagi publik Pandeglang.
Menaiknya status kasus ini menjadi ujian bagi integritas kepolisian Pandeglang untuk membuktikan bahwa di mata hukum, jabatan seorang Kepala Dinas tidak memberikan hak istimewa atas nyawa yang hilang. Publik kini mengawal janji keadilan bagi Muhamad Milal dan Dewi Handayani.
Pewarta: Azis kurnia| Editor: Faisal





