JAKARTA — Jejak News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil langkah taktis dengan menarik diri sementara waktu dari aktivitas penyelidikan skandal dugaan korupsi Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah “rem darurat” ini diambil guna menghormati proses hukum konkrit yang kini tengah diakselerasi oleh Korps Adhyaksa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan keputusan institusinya bertumpu pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap tindakan hukum (upaya paksa) yang telah lebih dulu dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK memilih memberikan ruang penuh bagi Jampidsus untuk menuntaskan perkara, sekaligus mengeliminasi potensi dualisme atau tumpang tindih penanganan perkara pidana korupsi.
KPK memastikan bahwa penghentian ini bersifat taktis-administratif, bukan permanen. Jika di kemudian hari tim penyidik Kejaksaan Agung memerlukan asistensi, suplai data, atau penguatan koordinasi lintas lembaga, KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk mem-back up pengusutan megaproyek pemenuhan gizi nasional ini.
Langkah ini memperlihatkan sinergitas nyata antar-Aparat Penegak Hukum (APH), di mana muara keadilan lebih diutamakan ketimbang perebutan panggung publisitas penegakan hukum. Penyidikan di Kejaksaan Agung bergerak sangat progresif. Hingga pertengahan Juni 2026, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor BGN Kebon Sirih dan resmi menetapkan serta menahan para tersangka utama yang menyeret eks pimpinan lembaga, di antaranya:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
Sony Sanjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis melalui:
- Monopoli Mitra SPPG: Menunjuk sejumlah yayasan penyedia dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak kompeten secara kualifikasi, namun memiliki relasi kedekatan atau afiliasi khusus dengan para tersangka.
- Praktik Jual Beli Titik Dapur: Munculnya tersangka baru dari pihak swasta, seperti Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review), yang diduga memperjualbelikan akses titik dapur strategis seharga Rp100 juta per titik, lalu menyetorkan uang haram tersebut dalam bentuk mata uang asing kepada pejabat BGN.
- Markup Masif Pengadaan: Penggelembungan harga anggaran pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi operasional yang memicu kerugian finansial negara bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
“Ketika gizi yang dipersiapkan untuk masa depan anak bangsa justru diperas menjadi gizi politik dan pemuas dahaga finansial para elite, di situlah ironi tertinggi sebuah negara hukum dipertontonkan. KPK memilih mundur satu langkah, bukan karena kehilangan taring, melainkan memberi jalan bagi palu hakim Kejaksaan untuk memukul lebih keras.
Kita tidak sedang kekurangan makanan, kita sedang surplus para pemburu rente yang tega merampas piring makan anak-anak kita demi rompi oranye. Penegakan hukum bukan sekadar memindahkan berkas perkara dari Kuningan ke Kebayoran Baru, melainkan tentang bagaimana menjaga agar moral republik ini tidak ikut membusuk di dalam dapur kekuasaan.”
Reporter: Arya Kusuma
Editor: Ismai saleh
Editor: Ismai saleh





