JN-Akselerasi pemulihan kerugian keuangan negara dan penguatan keterbukaan informasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat terus dipacu secara masif oleh aparat penegak hukum. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengambil langkah inovatif dengan menggelar sosialisasi tugas dan fungsi pokok secara langsung kepada publik luas. Otoritas hukum ini mendekatkan diri kepada masyarakat dengan membuka stan pameran khusus dalam gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 yang berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).
Penyusunan ruang edukasi di daerah tapak pameran terbesar tahunan ini ditujukan murni sebagai draf kompas arah untuk meningkatkan pemahaman serta animo masyarakat arus bawah agar aktif mengikuti program lelang barang rampasan negara pada periode selanjutnya. Kehadiran stan kementerian/lembaga hukum di ajang perayaan ulang tahun ke-499 DK Jakarta ini menjadi draf instrumen taktis untuk menunjukkan bahwa aset-aset hasil tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dikelola secara aman, bugar, produktif, dan sepenuhnya dikembalikan untuk kemaslahatan publik di wilayah penyangga.
BPA Kejaksaan RI menegaskan bahwa seluruh tata kelola pelacakan barang bukti, draf penilaian nilai aset, hingga draf mekanisme penawaran lelang terbuka wajib berjalan di bawah prinsip akuntabilitas yang tinggi, bersih, transparan, dan terbuka. Manajemen pemulihan aset dipastikan harus berjalan secara berwibawa serta higienis dari risiko draf tindakan spekulatif permainan harga oleh oknum mafia tanah atau tengkulak ilegal. Melalui integrasi sistem siber pelacakan aset digital, masyarakat dapat melihat seluruh daftar barang lelang secara terbuka, jujur, dan mudah diakses dari rumah.
Baca juga: Hormati Supremasi Hukum: Pemerintah Dukung Penuh Proses Hukum KPK Terhadap Silmy Karim
Sinergi koridor penegakan hukum yang tertib antara korps kejaksaan, kementerian keuangan, dan platform lelang negara terbukti sukses mencetak performa finansial yang luar biasa bagi kas negara. Diketahui, pada gelaran BPA Fair 2026 yang dilaksanakan sebelumnya, BPA Kejaksaan berhasil menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kas negara melalui hasil penjualan lelang dan intensifikasi penelusuran aset terlarang dengan nilai total fantastis mencapai Rp1.029.874.376.628 (atau Rp1,02 triliun).
“Kehadiran stan BPA di PRJ 2026 merupakan draf bukti sahih komitmen Kejaksaan RI dalam mewujudkan transparansi penegakan hukum secara makro kepada masyarakat. Kita ingin mengajak warga di daerah tapak untuk ikut serta dalam lelang resmi kementerian secara instan dan bugar. Lewat tata pamong pemulihan yang bersih, transparan, terbuka, dan akuntabel, seluruh aset rampasan terdata secara akurat melalui siber dan dikelola secara berwibawa, sehat, tertib, serta higienis untuk menyumbang PNBP negara,” urai jajaran otoritas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam taklimat sosialisasinya.(Yonex)
Baca juga: Antisipasi Dampak KUHP Baru, KPK Pastikan Penindakan Korupsi Tetap Kuat dan Tanpa Celah





