Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga dan Terperlindungan di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa keberadaan harta benda wakaf yang terdampak kawasan pengembangan infrastruktur Subang Smartpolitan tetap terdata, terjaga, serta terperlindungan secara hukum. Langkah ini dilakukan guna menjamin kelestarian nilai serta fungsi sosial-keagamaan dari aset-aset wakaf agar senantiasa memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Pihak Kementerian Agama menggarisbawahi pentingnya koordinasi intensif antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pihak pengembang kawasan industri. Apabila terdapat aset wakaf yang terkena dampak langsung pembangunan, proses tukar menukar (ruslag) atau penataan ulang harus dijalankan secara ketat dan transparan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan perwakafan yang berlaku.

Proses penataan aset wakaf di lokasi strategis tersebut diarahkan agar nilai ekonomis, fungsi ibadah, maupun nilai kemanfaatannya bagi umat tidak berkurang, melainkan berpotensi meningkat seiring dengan berkembangnya kawasan Subang Smartpolitan. Pemerintah juga meminta para nazhir (pengelola wakaf) untuk aktif melakukan inventarisasi dan pengamanan sertifikasi atas tanah wakaf yang berada di kawasan sekitar proyek.

Baca juga: Buka KTT Konghucu ASEAN-Tiongkok, Menag Bicara Pelestarian Lingkungan Berbasis Nilai Agama

Pemerintah optimistis bahwa tata kelola aset wakaf yang akuntabel dan berlandaskan kepastian hukum di tengah masifnya proyek pembangunan nasional akan mampu memperkokoh potensi ekonomi syariah, melindungi hak-hak keagamaan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan kawasan yang inklusif dan berkelanjutan.(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu