Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa KPK Turun Gunung

Gedung Utama Kejaksaan Agung RI dengan pengamanan ketat, bersamaan dengan konferensi pers Kapuspenkum terkait penerbitan Sprindik khusus kasus korupsi mantan pejabat tinggi kejaksaan.
PENegakan HUKUM TANPA PANDANG BULU: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan pers tertulis mengenai kelanjutan proses hukum pro-justicia eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/07/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengambil alih secara penuh penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Langkah pro-justicia ini diambil pasca pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, sekaligus mengunci status Febrie tetap sebagai tersangka utama dalam mega skandal yang melibatkan sitaan aset fantastis senilai Rp500 miliar dan 74 kilogram emas.
JAKARTA,Jejak News— Peta penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia mengalami guncangan hebat di tingkat elitis. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih tongkat estafet penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepastian hukum ini ditegaskan lewat penerbitan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung pada Rabu (15/07/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara secara resmi oleh pihak Kortas Tipikor Polri yang sebelumnya melakukan penyelidikan awal.
Tiga Klaster Skandal Korupsi Mantan Jampidsus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan secara detail bahwa ketiga sprindik tersebut membagi perkara Febrie ke dalam tiga klaster kasus korupsi kakap yang berbeda.
    • Sprindik Nomor 43: Membidik dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau.
    • Sprindik Nomor 44: Berfokus pada dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur PLTU PLN yang mengalami gangguan teknis parah (blackout).
    • Sprindik Nomor 45: Mengusut keterkaitan baru atau pengembangan perkara dalam pusaran korupsi PT ASABRI berdasarkan laporan hasil penyidikan kepolisian.

“Sprindik tersebut menegaskan status Febrie tetap sebagai tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Sejak diterbitkannya sprindik ini, seluruh kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih sepenuhnya kepada penyidik Kejagung,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Intervensi Presiden Prabowo demi Stabilitas Nasional
Skandal yang menyeret aparat penegak hukum (APH) ini sempat memicu tensi tinggi antar-lembaga. Berdasarkan data yang dihimpun, tim penyidik Polri sebelumnya telah bergerak agresif dengan menggeledah 12 titik terpisah mulai dari wilayah Cipete, Jakarta Selatan, hingga ke kawasan Sentul, Bogor. Hasilnya mencengangkan: polisi menyita uang tunai lintas mata uang senilai lebih dari Rp500 miliar serta logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram.
Sensitivitas kasus ini bahkan membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa Presiden sempat memanggil Jaksa Agung, Kapolri, hingga Menteri Pertahanan pada Sabtu malam ke istana untuk meredam kegaduhan dan menjaga iklim investasi.
“Ya kan karena ada sebuah kejadian ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan. Berulang kali juga beliau menyampaikan… syarat untuk membangun ekonomi itu salah satunya adalah stabilitas,” ungkap Prasetyo Hadi di kompleks Parlemen Senayan.
Sinergi ‘Tim 9’ dan Supervisi Berlapis KPK – DPR
Demi menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat tersangka merupakan mantan internal kejaksaan, Kejagung membentuk tim penyidik khusus bernama ‘Tim 9’. Sembilan jaksa senior yang diterjunkan didominasi oleh para alumni yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain: Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Langkah akomodatif Kejagung ini disambut hangat oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai penunjukan eks insan KPK ke dalam tim khusus ini sebagai sinyal positif demi efektivitas penyidikan.
“Kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK sangat dibutuhkan untuk bisa membantu mengungkap perkara tersebut. Sesuai Pasal 6 UU No 19/2019 dan Perpres 102/2020, KPK akan memberikan dukungan penuh (full support) melalui fungsi supervisi, mulai dari pengawasan, penelaahan, hingga penelitian berkas,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, legislatif tidak tinggal diam. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk memantau kasus ini agar murni berjalan di koridor hukum tanpa ada intervensi politik, sekaligus menegaskan bahwa kasus ini adalah perbuatan oknum, bukan institusi secara kelembagaan.
Ketika sebuah institusi penegak hukum harus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap mantan petinggi penegak hukumnya sendiri, kita sebetulnya sedang menyaksikan sebuah upacara otopsi moral di jantung kekuasaan. Angka sitaan Rp500 miliar dan batangan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah seorang (eks) jaksa bukanlah sekadar statistik kejahatan ekonomi. Itu adalah tumpukan materialisme vulgar yang dikumpulkan dari hasil memeras keadilan publik. Itu adalah bukti visual betapa hukum di negeri ini kerap kali berubah fungsi, yaknimenjadi komoditas yang diperjualbelikan di bawah meja oleh mereka yang mengenakan toga.
Kita mendengar Mensesneg berargumen bahwa Presiden Prabowo memanggil para pimpinan APH demi menjaga “stabilitas ekonomi”. Di sini paradoksnya dimulai. Kekuasaan selalu cemas terhadap kegaduhan sosial, tetapi mereka sering kali abai bahwa kegaduhan yang paling berbahaya bukan lahir dari demonstrasi buruh di jalanan, melainkan dari suara gemerincing uang suap di ruang-ruang gelap para penegak hukum. Stabilitas yang dipelihara dengan cara menutup-nutupi borok institusi adalah stabilitas semu—sebuah simulakra ketertiban yang rapuh.
Kini, hadirlah ‘Tim 9’ yang diisi oleh para alumni KPK, sebuah formula retoris yang sengaja disodorkan ke hadapan publik untuk membangun kesan objektif. Kita mengapresiasi kapasitas individu seperti Chatarina Girsang atau Zet Tadung Allo. Namun, akal sehat kita harus tetap mengajukan pertanyaan interogatif, yakni  Apakah jubah institusional Kejaksaan Agung cukup steril untuk mengadili mantan “pangerannya” sendiri? Ataukah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung ini sebetulnya hanyalah bagian dari diplomasi tingkat tinggi antar-elite demi melokalisir kerusakan agar tidak meruntuhkan seluruh struktur kekuasaan?
Supervisi KPK dan pengawasan Panja Komisi III DPR tidak boleh sekadar menjadi ornamen formalitas dalam lembaran administrasi negara. Kasus Febrie Adriansyah adalah ujian radikal bagi rezim hari ini,  apakah hukum akan ditegakkan sebagai instrumen pembersihan moral yang autentik, ataukah ia hanya akan berakhir sebagai kompromi politik baru bermoduskan “stabilitas”? Kita tunggu bersama, apakah proses hukum ini akan melahirkan keadilan yang terang benderang, atau justru menjelma menjadi monumen baru dari kegagalan negara dalam mendisiplinkan para pelindung hukumnya sendiri.
Reporter: Yusrizal| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu