Dalih Terdesak Biaya Nikah, Rahmat Dimas Tega Gorok Driver PCX hingga Tewas

Tersangka Rahmat Dimas dengan kaki diperban akibat tindakan tegas terukur saat digelandang oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKHIR PELARIAN BEGAL KEJI: Tersangka Rahmat Dimas (RD) saat diamankan petugas kepolisian pasca penangkapan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/07/2026).
Polisi resmi menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Kosambi, Tangerang. Tersangka RD diringkus oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya di sebuah kontrakan di Penjaringan, Jakarta Utara, setelah sempat buron dan menerima tindakan tegas terukur (ditembak di bagian kaki) karena melakukan perlawanan saat ditangkap. 
TANGERANG, Jejak News — Solidaritas kemanusiaan para pekerja jalanan di Kota Tangerang seketika runtuh oleh aksi kekerasan ekstrem. Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP (33) meregang nyawa secara tragis setelah lehernya ditusuk secara brutal saat sedang tertidur lelap di sebuah posko (basecamp) ojol di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/07/2026) dini hari pukul 03.50 WIB.
Tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk mengendus keberadaan pelaku. Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses meringkus tersangka utama, Rahmat Dimas (RD), di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/07/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. 
Pelarian Rahmat Dimas dipastikan berakhir dengan timah panas yang bersarang di kakinya. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan bahwa tersangka sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas dan melakukan perlawanan agresif saat hendak dikepung.
“Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” ungkap Kompol Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, tampak kedua kaki pelaku telah dibalut perban putih saat digelandang masuk ke gedung Mapolda Metro Jaya dengan pengawalan ketat bersenjata laras panjang.
Kronologi Pembunuhan
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan, membeberkan bahwa pembunuhan ini bermula dari niat jahat spontan pelaku yang melihat korban sedang tertidur pulas di posko ojol sementara sepeda motor Honda PCX milik korban terparkir tanpa penjagaan ketat.
Rahmat Dimas kemudian mendekati korban dan mencoba merogoh kantong celana korban demi menguasai kunci kontak sepeda motor tersebut. Sial bagi pelaku, korban ATP mendadak terbangun dan menyadari aksi pencurian tersebut hingga sempat memberikan perlawanan fisik demi mempertahankan hak kepemilikannya.
“Begitu korban terbangun dan melakukan perlawanan, pelaku seketika mengambil senjata tajam sebilah pisau yang dibawanya lalu menusukkannya ke bagian leher korban hingga mengalami luka robek parah. Korban langsung meninggal dunia secara tragis di lokasi kejadian,” papar AKP Iwan Heristiawan. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menggasak motor Honda PCX serta satu unit telepon genggam milik korban.
Saat diinterogasi di ruang penyidikan, Rahmat Dimas menyodorkan pengakuan yang mengejutkan. Ia berdalih awalnya membawa pisau dari rumah bukan untuk merampok, melainkan berniat mengakhiri hidupnya sendiri lantaran mengalami tekanan psikologis berat dari orang tuanya yang terus memaksa dirinya segera menikah di tengah ketiadaan biaya.
Namun, alibi tersebut patah oleh fakta lapangan di mana ia justru melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa status hukum RD kini resmi naik menjadi tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan.
“Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” pungkas Kombes Budi Hermanto pada Rabu (15/07/2026).
Ketika nyawa seorang pekerja paruh waktu, seorang driver ojek online yang sedang melepas penat di keheningan malam, harus dihabisi hanya demi seunit sepeda motor Honda PCX, kita sebetulnya sedang dipaksa menyaksikan runtuhnya ekologi moral di ruang publik kita. Kematian ATP bukan sekadar statistik kriminalitas urban di pinggiran Tangerang, ini adalah potret degradasi kemanusiaan yang sangat ekstrem, di mana batas antara hidup manusia dan nilai sebuah mesin komoditas menjadi begitu kabur dan murah.
Dan lihat bagaimana absurditas itu dipentaskan di ruang interogasi polisi. Tersangka Rahmat Dimas membela diri dengan dalih yang terdengar sosiologis sekaligus neurotis,
“Saya tertekan dipaksa menikah oleh orang tua, lalu membawa pisau untuk bunuh diri.”
Ini adalah sebuah lompatan logika yang cacat sejak dalam pikiran. Bagaimana mungkin sebuah kecemasan eksistensial tentang institusi pernikahan diubah konversinya menjadi tindakan memotong urat leher orang asing yang sedang tertidur? Ini membuktikan adanya patologi sosial yang akut, di mana rasa frustrasi individu akibat tekanan ekonomi dan kultural tidak melahirkan refleksi diri, melainkan agresi brutal terhadap sesama warga kelas bawah (horizontal violence).
Kita menghargai langkah tegas kepolisian melalui tim Resmob yang melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Tindakan hukum lewat Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana adalah kepastian normatif yang memang harus dijatuhkan. Namun, hukum pidana hanyalah obat penenang sementara setelah darah terlanjur tumpah ke aspal.
Mengapa ruang publik kita, posko-posko tempat para pekerja informal mencari nafkah, berubah menjadi labirin yang mengancam nyawa? Jargon keamanan kota yang sering dipamerkan oleh para pejabat daerah di baliho-baliho politik runtuh seketika oleh sebilah pisau di Kosambi. Keadilan sejati bagi korban ATP bukan sekadar melihat Rahmat Dimas membusuk di dalam penjara dengan kaki diperban, melainkan bagaimana negara mampu menjamin bahwa keringat para pekerja jalanan tidak lagi harus dibayar dengan taruhan nyawa di tengah malam yang sunyi.
Reporter: Abdul Rozak| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu