JEJAK-NEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keputusan mutlak tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pemandangan akhir dan menyetujui pengesahan kerangka hukum tata kelola data nasional tersebut.
Pengesahan UU Satu Data Indonesia ini menjadi tonggak sejarah baru dalam mewujudkan kedaulatan, integrasi, dan keandalan tata kelola data pemerintah secara nasional. Melalui regulasi baru ini, pemerintah memilik kepastian hukum dalam menginterkoneksikan sistem informasi antarinstansi, menghilangkan duplikasi data, serta menyelaraskan standar data publik dari tingkat pusat hingga ke pemerintah daerah.
Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai prinsip standar data, interoperabilitas, keanekaragaman metadata, serta peran wali data di setiap kementerian, lembaga, dan daerah. Selain mempercepat transformasi digital tata kelola pemerintahan, keberadaan UU ini diproyeksikan bakal meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial, perumusan kebijakan publik berbasis bukti (evidence-based policy), serta perlindungan terhadap keamanan data strategis negara.
Pemerintah dan DPR optimistis bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Satu Data Indonesia, efisiensi dan transparansi pelayanan publik akan meningkat pesat, mendukung keterbukaan informasi publik, serta memperkuat fondasi Indonesia menuju era digitalisasi tata kelola pemerintahan yang terpadu dan akuntabel.(Yusuf)





