DPR Dorong Ombudsman Perkuat SOP dan Gandeng KemenPAN-RB

Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid saat memberikan keterangan pers mengenai penguatan fungsi pengawasan Ombudsman RI di daerah.
Akselerasi Mutu Birokrasi: Komisi II DPR RI secara penuh mendukung penguatan regulasi internal Ombudsman RI melalui kolaborasi lintas kementerian guna menciptakan sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
JAKARTA —JEJAK-NEWS.COM, Akselerasi reformasi birokrasi dan peningkatan mutu pelayanan publik kembali menjadi fokus perhatian parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, secara terbuka meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk terus memperkuat standar operasional prosedur (SOP) internal mereka. Langkah pengetatan ini didorong guna menyusun konsep standar pelayanan minimal yang komprehensif sebagai indikator utama pengukuran kualitas layanan negara kepada masyarakat, Jumat (2/10/2026).
Dalam mewujudkan standardisasi tersebut, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyarankan agar lembaga pengawas tersebut segera membangun sinergi taktis dengan otoritas eksekutif terkait.
“Ombudsman bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membuat standar minimal pelayanan publik,” ujar Fauzan melalui rilis resmi yang diterima Parlementaria di Jakarta.
Politisi yang mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II tersebut menekankan bahwa penguatan regulasi internal berupa SOP yang kokoh menjadi tameng kredibilitas bagi Ombudsman. Sebagai lembaga penilai, kerja-kerja pengawasan ORI tentu berpotensi memicu resistensi atau ketidakpuasan dari pihak kementerian maupun lembaga yang diawasi. Dengan prosedur operasional yang transparan dan tidak tebang pilih, Ombudsman dipastikan dapat bekerja secara efektif, efisien, serta mutlak mempertahankan kepercayaan publik.
Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh fungsi pengawasan ini. Sinergi institusional dipandang perlu demi mengikis sumbatan birokrasi dan mendorong lahirnya ekosistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Namun, Fauzan mengingatkan bahwa mata pengawasan tidak boleh hanya tertuju pada episentrum kekuasaan di tingkat pusat. Faktanya, benturan pelayanan publik justru masif terjadi di ranah regional. Oleh karena itu, perwakilan ORI di daerah dituntut bergerak dinamis berkoordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membangun komitmen pelayanan prima secara kolektif.
“Segera saja deklarasikan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Fauzan.
Sebagai peta jalan awal, Komisi II DPR RI menyarankan agar lokus pengawasan diarahkan pada sektor-sektor pemenuhan hak mendasar publik, seperti klaster pendidikan dan kesehatan. Lebih jauh lagi, ORI diharapkan mulai menggeser paradigma kerjanya—tidak sekadar menyelesaikan sengkarut pelayanan secara kasuistik (kasus per kasus), melainkan memperkuat aspek preventif melalui rekomendasi sistemik yang mengikat bagi kementerian, pemda, BUMN, hingga BUMD.
Reporter: Asep Riyadi | Editor: Ismail Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu