JEJAK-NEWS.COM-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung mengingatkan secara tegas masyarakat dan generasi muda mengenai berbagai risiko domino akibat pernikahan dini. Fenomena pernikahan di usia anak dinilai tidak hanya berdampak pada terhentinya akses pendidikan atau putus sekolah, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap meningkatnya angka stunting dan gangguan kesehatan reproduksi.
Dalam pengarahannya, Kakanwil Kemenag Lampung menekankan bahwa kesiapan fisik, mental, ekonomi, dan pengetahuan pengasuhan anak (parenting) merupakan syarat mutlak sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Pernikahan di bawah umur kerap menyebabkan pasangan muda mengalami ketidaksiapan psikologis dalam membangun rumah tangga, yang rentan memicu konflik, kegagalan pola asuh, hingga terjadinya percepatan rantai kemiskinan baru.
Kemenag Lampung terus mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan para penyuluh agama di tingkat kecamatan untuk mengedukasi masyarakat mengenai batas usia pernikahan sesuai regulasi undang-undang. Selain itu, program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin dan edukasi remaja usia sekolah (BRUS) makin digalakkan guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai kesehatan keluarga serta perencanaan masa depan.
Pemerintah berharap sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan dapat menekan angka pernikahan dini secara signifikan di wilayah Lampung, sehingga tercipta generasi muda yang berpendidikan tinggi, sehat secara fisik dan mental, serta bebas dari stunting.(Yusuf)





