JN-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memulai program verifikasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada sektor ketenagalistrikan yang berada di bawah pembinaan industri. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, sekaligus memastikan sektor industri bertransformasi menuju standar industri hijau.
Proses verifikasi ini difokuskan pada pemantauan data emisi secara akurat dari unit-unit pembangkit listrik yang dikelola mandiri oleh perusahaan industri maupun pengelola kawasan industri. Kemenperin menekankan bahwa transparansi data emisi menjadi kunci utama dalam merumuskan kebijakan dekarbonisasi yang tepat sasaran.
“Verifikasi emisi GRK ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memetakan sejauh mana sektor ketenagalistrikan industri telah menerapkan teknologi rendah karbon. Kami ingin memastikan setiap entitas industri memiliki roadmap pengurangan emisi yang jelas dan terukur,” ujar perwakilan Kemenperin di Jakarta, Kamis (09/04/2026).
Baca juga: Menteri LH Kebut PSEL Jawa Barat, Jawab Krisis Sampah untuk Jadi Energi
Melalui kegiatan ini, Kemenperin juga memberikan pendampingan teknis bagi perusahaan dalam menghitung jejak karbon (carbon footprint) mereka. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian insentif bagi industri yang berhasil menunjukkan penurunan emisi secara signifikan, serta menjadi acuan dalam implementasi pajak karbon di masa depan.
Kemenperin optimis bahwa dengan verifikasi yang ketat dan berkelanjutan, daya saing industri nasional di kancah global akan meningkat, terutama di pasar yang kini mulai memprioritaskan produk-produk dengan jejak karbon rendah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terciptanya ekosistem industri yang tangguh namun tetap ramah lingkungan.(Yonex)
Baca juga: PROPER 2024–2025: Menteri LH Tegaskan Lompatan Transformasi Industri Berkelas Dunia







