PUPR Kota Tangerang

Menkum Supratman Andi Agtas: Kerja Sama Pendidikan RI-Kuwait Wajib Patuhi Regulasi Nasional

JN-Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama antara Indonesia dan Kuwait di bidang pendidikan serta dakwah Islam harus dijalankan dengan ketaatan penuh terhadap regulasi yang berlaku di tanah air. Hal ini disampaikan Menkum saat menerima audiensi dari Yayasan Jamiyyah Khairiyah di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas rencana kolaborasi strategis terkait pembangunan infrastruktur pendidikan dan sarana keagamaan. Yayasan Jamiyyah Khairiyah, yang beroperasi di bawah naungan Kedutaan Besar Kuwait di Indonesia, menyampaikan komitmennya untuk mendukung peningkatan fasilitas pendidikan Islam di berbagai wilayah.
Menkum Supratman menyambut baik inisiatif tersebut namun memberikan catatan kritis mengenai aspek legalitas. Ia menekankan bahwa setiap bantuan atau pembangunan fasilitas fisik harus melalui prosedur perizinan yang benar agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kontribusi internasional selaras dengan visi pendidikan nasional dan tidak berbenturan dengan aturan hukum yang ada di Indonesia.(Yonex)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu