PUPR Kota Tangerang

Perkuat Keamanan Digital Anak, Menkomdigi Sahkan Permen Komunikasi Nomor 9 Tahun 2026.

JN-Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari konten negatif dan adiksi digital. Mulai 28 Maret 2026, akun medsos anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, dan Instagram akan dinonaktifkan. Kebijakan ini menegaskan peran platform dalam perlindungan anak, menjadikan Indonesia pelopor di non-Barat, dan menuntut penyesuaian sistem kepatuhan dari penyelenggara elektronik.(Yonex)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu