TANGERANG, Jejak News-Berbagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Indonesia di mancanegara kian menyingkap tabir sindikat gelap internasional yang keji. Kabar memprihatinkan kali ini datang dari Nur Afni Afriyanti, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang memohon kepulangan dari Arab Saudi setelah terjerat pengiriman non-prosedural. Kasus ini mencuat saat dunia internasional juga tengah digemparkan oleh pembersihan besar-besaran markas online scam di Kamboja yang melibatkan ribuan korban dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kepulangan Afriyanti kini menjadi prioritas bagi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tengah melacak keberadaan sponsor ilegal di balik keberangkatannya. Di belahan dunia lain, upaya serupa juga tengah menggempur Kamboja. Sepanjang Januari 2026, lebih dari 400 WNI berhasil dibebaskan menyusul operasi penindakan masif oleh Pemerintah Kamboja terhadap industri penipuan daring yang merajalela.

Keamanan para pekerja migran kian terancam saat markas-markas kejahatan digital ini mulai menjadi target operasi militer dan hukum. Kabar terkini menyebutkan adanya kompleks penipuan di wilayah perbatasan Kamboja-Thailand yang dilaporkan rusak parah setelah terjadi operasi besar dan bentrokan senjata, meninggalkan jejak peralatan komputer serta dokumen yang terbengkalai.
Sementara itu, Interpol dan otoritas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memburu aktor intelektual serta bos sindikat scamming mancanegara yang terdeteksi mengendalikan jaringan rekrutmen ilegal dari Jakarta hingga ke luar negeri. Penegakan hukum ini menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan fisik, isolasi, hingga penyanderaan dokumen merupakan tindakan kriminal murni yang melanggar hak asasi manusia, jauh melampaui sekat isu SARA manapun. (Yusrizal)







