JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama sertipikat tanah milik almarhum atau almarhumah orang tua menjadi hak atas nama ahli waris. Membiarkan dokumen legalitas pertanahan tetap atas nama orang yang telah meninggal dunia menyimpan berbagai risiko hukum dan administratif yang berpotensi merugikan keluarga di kemudian hari.
Risiko utama yang kerap terjadi adalah timbulnya konflik internal atau sengketa antar-ahli waris. Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya keturunan, penataan atau pembagian hak atas tanah menjadi semakin rumit apabila ada ahli waris yang meninggal dunia sebelum pemecahan sertipikat dilakukan. Selain itu, sertipikat yang belum dibalik nama memiliki keterbatasan dalam transaksi legal, seperti tidak dapat diperjualbelikan, dijaminkan ke lembaga keuangan, maupun diproses perizinan bangunannya secara sah.
Dampak risiko lainnya mencakup potensi penyalahgunaan atau klaim sepihak oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk ancaman kejahatan mafia tanah yang memanfaatkan ketidakjelasan status kepemilikan fisik dan administratif. Pemerintah menegaskan bahwa pengurusan balik nama waris pada dasarnya dapat dilakukan secara mandiri di kantor pertanahan setempat dengan melengkapi Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) dan dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Pemerintah optimistis bahwa melalui kesadaran masyarakat dalam menertibkan tertib administrasi pertanahan sejak dini, perlindungan hukum atas aset keluarga dapat terjamin secara optimal, sekaligus mencegah potensi sengketa hukum di masa mendatang.(Yusuf)




