Kemenhaj Resmi Umumkan Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 1448 H/2027 M, Jemaah Diminta Cek Status dan Persiapkan Kesehatan

JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan daftar nama jemaah haji regular maupun khusus yang masuk dalam alokasi kuota serta dinyatakan berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji tahun 1448 Hijriah / 2027 Masehi. Pengumuman ini dirilis lebih awal guna memberikan kepastian serta waktu yang lebih longgar bagi para calon jemaah dalam mempersiapkan seluruh tahapan keberangkatan ke Tanah Suci.

Dalam instruksi resminya, Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah yang namanya tercantum dalam daftar berhak lunas agar segera melakukan pengecekan status porsi melalui saluran resmi layanan haji yang telah disiapkan. Jemaah juga diingatkan untuk mulai mempersiapkan diri, khususnya terkait pemeriksaan kesehatan mandiri dan istithaah kesehatan sebagai syarat mutlak sebelum melakukan pelunasan biaya ibadah haji.

Pemerintah menegaskan bahwa proses verifikasi kesehatan menjadi fokus utama pada penyelenggaraan haji tahun ini guna memastikan setiap jemaah memiliki kondisi fisik yang prima dalam menjalankan rangkaian ibadah di Arab Saudi. Koordinasi intensif terus dilakukan bersama Dinas Kesehatan di berbagai daerah serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk memfasilitasi proses pemeriksaan kesehatan bagi seluruh jemaah yang masuk alokasi keberangkatan.

Baca juga: Cegah Kendala Visa dan Regulasi Transit, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penggunaan Maskapai Transit Singapura dan Malaysia

Kemenhaj berharap dengan diumumkannya daftar berhak lunas ini jauh-jauh hari, seluruh tahapan administrasi, pelunasan, hingga manasik haji dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. Jemaah diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas haji dan senantiasa merujuk pada informasi resmi dari instansi berwenang.(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu