JEJAK-NEWS.COM-Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menata ulang serta menyusun peraturan daerah yang berorientasi pada kemudahan pelayanan publik. Kemendagri menegaskan bahwa penyusunan regulasi di daerah harus bertujuan mempercepat proses administrasi dan menghapus norma-norma yang berpotensi memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam arahannya, Sekjen Kemendagri menekankan pentingnya deregulasi dan penyederhanaan prosedur perizinan maupun non-perizinan di daerah. Regulasi yang tumpang-tindih dan birokrasi yang berbelit-belit dinilai dapat menghambat laju investasi lokal serta memperlambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang ramah, transparan, dan akuntabel.
Kemendagri juga meminta Pemda untuk mengoptimalkan integrasi sistem pelayanan berbasis digital guna mengikis potensi praktik pungutan liar (pungli) dan penundaan kewajiban (unnecessary delay). Setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) diimbau untuk melalui proses uji publik serta evaluasi kelayakan secara komprehensif agar selaras dengan aturan hukum nasional dan tidak menciptakan beban finansial baru bagi warga.
Melalui penataan regulasi di daerah ini, Kemendagri berharap dapat tercipta iklim tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif dan efisien. Pelayanan publik yang mudah, murah, serta ber kepastian hukum dipastikan menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.(Yusuf)





