JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Haji (Kemenhaj) secara resmi menyusun regulasi baru terkait kode perilaku dan penegakan disiplin bagi seluruh petugas haji Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen kementerian dalam memperkuat sistem pengawasan internal, menjaga integritas, serta memastikan seluruh petugas menjalankan tugas pelayanan jemaah secara profesional, responsif, dan akuntabel selama perhelatan ibadah haji di Tanah Suci.
Penyusunan aturan ini mencakup penetapan standar etika kerja, mekanisme evaluasi kinerja harian, hingga sanksi berjenjang bagi petugas yang melanggar ketentuan operasional. Kemenhaj menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan harus berfokus penuh pada pelindungan, pemanduan, serta penanganan kedaruratan jamaah, khususnya lansia dan jamaah berkebutuhan khusus, tanpa toleransi terhadap kelalaian tugas.
Selain mengatur kewajiban moral dan profesionalitas, regulasi tersebut juga memperkuat peran tim pengawas independen di setiap sektor pelayanan. Pengawasan terpadu difokuskan pada area-area krusial, seperti layanan akomodasi, katering, transportasi pemondokan, hingga bimbingan ibadah di Makkah, Madinah, dan Armuzna.
Baca juga: Kawal Hak Jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Perketat Standar Pengawasan Layanan Haji
Kemenhaj optimistis bahwa dengan hadirnya pedoman perilaku dan regulasi disiplin yang lebih ketat ini, kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dapat terus meningkat. Langkah penataan ini diharapkan memberikan kepastian perlindungan dan rasa nyaman bagi seluruh jemaah dalam menjalankan ibadah secara khusyuk.(Yusuf)





