JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar langkah konsolidasi strategis terkait pemanfaatan jasa lingkungan seluas 239 ribu hektare yang masuk dalam skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan tata kelola hutan berjalan secara terstruktur, optimal, serta menjamin seluruh tapak kawasan memiliki pengelola yang jelas dan bertanggung jawab secara hukum.
Dalam skema konsolidasi tersebut, Kemenhut menekankan pentingnya optimalisasi potensi potensi jasa lingkungan, seperti pemanfaatan jasa aliran air, ecotourism (wisata alam), penyerapan karbon, serta pemanfaatan energi terbarukan tanpa merusak fungsi konservasi dan lindung. Penataan KHDPK ini dirancang untuk menutup celah hadirnya kawasan hutan yang terbengkalai atau tanpa penanggung jawab (open access), yang selama ini rentan terhadap perambahan liar dan alih fungsi ilegal.
Kemenhut menggandeng pemerintah daerah, masyarakat lokal, serta kelompok kemitraan lingkungan untuk berpartisipasi aktif dalam tata kelola KHDPK. Setiap unit pemanfaatan jasa lingkungan diwajibkan menyusun rencana kerja pengelolaan yang terukur, transparan, dan memenuhi standar keberlanjutan ekologis demi memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar kawasan hutan.
Melalui konsolidasi pemanfaatan jasa lingkungan di lahan seluas 239 ribu hektare ini, Kementerian Kehutanan optimistis dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan ekosistem hutan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Penguatan tata kelola KHDPK diharapkan menjadi percontohan manajemen kehutanan modern yang partisipatif, transparan, dan berdaya guna tinggi.(Yusuf)





