BOGOR—JEJAK-NEWS.COM, . Langkah pembersihan skala besar mulai bergulir di internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menyusul instruksi langsung dan tegas dari Menteri Imipas Agus Andrianto, lima pejabat teras di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatan struktural mereka per Sabtu (26/9/2026).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, turun langsung memimpin jalannya investigasi di lapangan. Setelah melakukan peninjauan fisik dari pagi hingga siang hari di Lapas Cibinong, Rudi menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini diambil demi mempermudah dan menjaga objektivitas proses pemeriksaan internal.
Kelima pimpinan yang dicopot meliputi Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di lokasi Lapas Cibinong.
Rudi menambahkan bahwa kelima nama tersebut diidentifikasi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya fasilitas hunian mewah ilegal mirip homestay yang mencederai prinsip keadilan hukum. Kemenimipas memastikan tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran kode etik maupun regulasi dinas yang terbukti dilakukan oleh para oknum petugas tersebut.
Penyelidikan internal kini difokuskan pada pemetaan alur masuknya fasilitas premium dan indikasi praktik transaksional di dalam lapas. Menteri Imipas Agus Andrianto lewat tim pemeriksa menegaskan bahwa jika hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian fatal, sanksi hukuman disiplin berat hingga pidana siap dijatuhkan.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan mendalam,” pungkas Rudi.
Reporter: Yusril | Editor: Ismail Saleh





