Bogor —JEJAK-NEWS.COM, Otoritas pemasyarakatan dan kementerian terkait bergerak cepat menyikapi polemik temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah berstandar apartemen di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 24 September 2026, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Yudi Suseno, memberikan klarifikasi bahwa bangunan menyerupai rumah mewah yang dipersoalkan tersebut sebenarnya merupakan kompleks rumah dinas jabatan.
Yudi memaparkan bahwa area yang didatangi oleh Tim Ombudsman merupakan zona Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di lokasi terbuka tersebut memang berdiri beberapa unit rumah dinas resmi yang diperuntukkan bagi pejabat struktural lapas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rumah Jabatan yang sah. Kendati demikian, pihak Kanwil Jabar tetap menurunkan tim investigasi internal untuk mengurai secara objektif apakah terdapat penyalahgunaan fungsi di lapangan.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan. Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim,” tegas Yudi.
Merespons gaduh institusional ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung mengambil sikap tegas. Menko Yusril menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna membuka pintu Lapas Cibinong selebar-lebarnya bagi akses peliputan media massa. Langkah transparansi radikal ini diambil guna membuktikan kebenaran substantif dari temuan sidak Ombudsman pada Rabu (23/9) kemarin.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, jika terbukti ada praktik komersialisasi ruang tahanan oleh oknum sipir atau pejabat, sanksi berat dipastikan akan dijatuhkan tanpa kompromi.
Secara struktural, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi pembentukan tim verifikasi khusus. Tim ini ditugaskan mengaudit seluruh aspek sarana, prasarana, hingga dokumen administrasi penugasan warga binaan di Lapas Cibinong.
Ditjenpas menyatakan terbuka atas fungsi pengawasan eksternal demi menjaga asas kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh warga binaan, sekaligus memberikan ruang bagi Ombudsman untuk mengklarifikasi persepsi jika terjadi kekeliruan pembacaan fakta di lapangan.
Dinding lapas seharusnya menjadi batas akhir dari strata sosial dan keistimewaan materi. Ketika garis tegas itu kabur oleh kecurigaan adanya fasilitas premium yang diperjualbelikan, kita tidak sekadar melihat pelanggaran prosedur, melainkan keruntuhan moral penegakan hukum yang menukar keadilan dengan daya beli.
Reporter: AnantaFathur | Editor: ARMAND





