Enam Amunisi Praperadilan Febrie Adriansyah Guncang Tiga Institusi Penegak Hukum

Kuasa hukum Firman Wijaya memberikan keterangan pers mengenai poin gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perlawanan Balik: Penasihat hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, saat memaparkan enam poin cacat prosedur penetapan tersangka TPPU oleh Kejagung dan Polri.
JAKARTAJEJAK-NEWS.COM, Eskalasi ketegangan di episentrum penegakan hukum nasional mencapai babak baru yang krusial. Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi membeberkan enam poin fundamental yang menjadi jangkar pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah agresif ini merupakan bentuk perlawanan balik yang membidik langsung tiga institusi raksasa sekaligus: Kejaksaan Agung (Kejagung), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
Gugatan ini bukan sekadar pembelaan formal, melainkan uji materiil substantif terhadap akurasi prosedur hukum yang dijalankan oleh para penyidik negara.
1. Kedaluwarsa Pasal dan Aturan Hukum yang Menguntungkan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menguliti kekeliruan mendasar pada poin pertama terkait penerapan regulasi dalam dokumen penuntutan. Penyidik diketahui masih menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU serta Pasal 607. Firman menegaskan, pasal-pasal dalam beleid lama tersebut secara yuridis telah dicabut oleh Pasal 622 ayat 1 huruf X KUHP Baru, serta Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik menggunakan aturan hukum yang lebih menguntungkan bagi posisi tersangka.
2. Sengketa Yuridis ‘Trading in Influence’
Poin kedua yang disorot tajam adalah penyisipan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam dokumen penetapan tersangka tertanggal 24 Juli 2026. Firman memaparkan bahwa dogma perdagangan pengaruh hingga detik ini belum diatur secara spesifik sebagai delik tindak pidana dalam tata hukum positif di Indonesia. Kendati Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), belum ada undang-undang domestik yang mengadopsinya, sebuah asas yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pidsus/2019.
3. Kaburnya Tindak Pidana Asal (Predicate Crime)
Tim hukum menilai konstruksi perkara yang dibangun sangat rapuh karena absennya kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) pada poin ketiga. Penyidik hanya menyantumkan narasi umum mengenai dugaan tindak pidana korupsi periode 2018-2026 tanpa memerinci pasal korupsi yang dilanggar maupun perbuatan konkret yang dituduhkan. Ketidakjelasan ini membuat hak pembelaan terdakwa terpasung, mirip dengan preseden hukum yang pernah diputus dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana di PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 99 Tahun 2019.
“Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan. Persoalan ini memang sudah pernah diputus pada kasus Tubagus Chaeri Wardana,” ungkap Firman Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 August 2026.

4. Ancaman Ne Bis In Idem dari Dua Institusi
Poin keempat membongkar adanya potensi pelanggaran hak asasi berupa penuntutan ganda beraroma ne bis in idem. Secara kronologis, Polda Metro Jaya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Namun secara janggal, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan status tersangka pada 24 Juli 2026 atas klaster peristiwa yang sama. Langkah tumpang tindih ini dinilai membuka peluang berbahaya di mana satu orang dapat dituntut dua kali untuk objek perkara yang identik. 
5. Kejar Tayang Birokrasi dan Ekspose Prematur
Pada poin kelima, Firman menyoroti laju penanganan perkara yang terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa. Indikasi itu terlihat jelas dari manipulasi rentang waktu yang sangat mepet antara pemanggilan saksi, peningkatan status tersangka, hingga proses penyidikan lanjutan. Bahkan, ekspose atau gelar perkara dilakukan pada hari yang sama saat pemeriksaan fisik Febrie masih berlangsung di ruang penyidik, sebuah tindakan yang dinilai menabrak larangan KUHAP terkait pembentukan praduga bersalah (presumption of guilt).
6. Cacat Kewenangan Tanda Tangan (Abuse of Authority)
Amunisi terakhir yang dilepaskan tim hukum menyasar keabsahan administrasi surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh pejabat Jampidsus. Firman menegaskan, berdasarkan regulasi internal kejaksaan dalam Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010, pelaksanaan dan pengendalian teknis penyidikan korupsi serta pencucian uang berada mutlak di bawah kendali Direktorat Penyidikan. Oleh karena itu, pejabat yang memiliki otoritas hukum sah untuk menandatangani surat penetapan tersebut adalah Direktur Penyidikan, bukan Jampidsus.
Ketika hukum formal diakrobatkan demi mengejar target status tersangka, praperadilan ini hadir sebagai cermin yang memaksa para penegak hukum berkaca. Menjerat mantan Jampidsus dengan pasal yang sudah mati dan memperdagangkan pengaruh yang belum diundangkan bukan lagi penegakan keadilan, melainkan kanibalisme institusional yang mempertontonkan syahwat kekuasaan di atas runtuhnya asas kepastian hukum.
Reporter: Yusrizal | Editor: ARMY

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu