TANGERANG — JEJAK-NEWS.COM, Angin segar berembus bagi para wajib pajak di Kota Tangerang yang masih memiliki kendala administratif terkait kewajiban daerahnya. Menyambut momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program insentif fiskal masif bertajuk “Pesta Diskon Kemerdekaan”. Program strategis ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai dari tanggal 3 hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan stimulus berupa potongan atau diskon pokok pajak sebesar 17 persen untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terbit sebelum Tahun Pajak 2014. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret intervensi ekonomi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor piutang lama.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan bahwa momentum agustus ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh warga madani, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan PBB-P2 selama bertahun-tahun akibat kendala finansial masa lalu.
“Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin membantu dan memberikan stimulus agar masyarakat bisa menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan beban yang jauh lebih ringan. Kami mengajak seluruh elemen wajib pajak memanfaatkan relaksasi ini karena batas waktunya sangat terbatas, hanya sampai 31 Agustus 2026,” urai Kiki Wibhawa dalam keterangannya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pemutihan Denda Total dan Kemudahan Akses Digital
Daya tarik utama dari program relaksasi keuangan ini tidak hanya berhenti pada potongan pokok 17 persen. Pemkot Tangerang juga memberikan kebijakan pemutihan atau pembebasan sanksi administratif (denda) secara total atas tunggakan PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025. Dengan skema ini, masyarakat yang menunggak cukup membayar nilai pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan akumulasi bunga denda yang kerap membengkak.
Kiki mengingatkan bahwa dana segar yang dihimpun dari kesadaran sirkulasi perpajakan ini pada akhirnya akan dikembalikan secara utuh kepada masyarakat dalam manifestasi pembangunan kota. Mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas pendidikan, pembiayaan jaminan kesehatan, hingga optimalisasi pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang di loket konvensional, Bapenda Kota Tangerang telah membuka dan mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran, baik secara luring (offline) maupun daring (online). Masyarakat yang ingin membayar secara langsung dapat mendatangi:
- Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
- Kantor kas maupun jaringan ATM bank bjb.
- Jaringan ritel modern Alfamart.
- Seluruh kantor cabang Pos Indonesia.
Sedangkan untuk akomodasi transaksi digital yang lebih praktis, wajib pajak dapat mengakses fitur pembayaran pada Aplikasi Tangerang LIVE, atau memanfaatkan berbagai platform e-commerce dan dompet digital populer seperti Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, PosPay, serta pemindaian kode QRIS. Pemerintah mengimbau warga untuk segera mengurus kewajibannya di awal bulan dan tidak menunda hingga akhir periode demi kenyamanan transaksi.
Reporter: Mira Fitrianingsih Lesmana| Editor:ARMY





