JAKARTA — JEJAK-NEWS.COM, Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) kini berada di bawah guncangan badai integritas terdahsyat sepanjang sejarah penegakan hukum modern. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengambil langkah ekstrem dengan memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari statusnya sebagai jaksa aktif terhitung sejak Jumat, 31 Juli 2026. Keputusan radikal ini diambil menyusul ketukan palu hukum yang menempatkan sang mantan korps Adhyaksa bintang tiga tersebut ke dalam pusaran status tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langsung kebijakan tegas tersebut di hadapan publik.
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah ini murni merupakan penegakan aturan internal atas laporan berkala dari Tim 9 Penyidik yang menangani perkara,” tegas Anang Supriatna kepada Kompas pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Gurita Kasus Kakap dan Sitaan Emas 74 Kilogram
Rekam jejak perkara yang menjerat Febrie terbilang sangat masif dan sistemis. Kasus ini awalnya dibongkar oleh Korps Bhayangkara (Polri) sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya administrasinya kepada Kejaksaan Agung. Berdasarkan rincian resmi, Febrie Adriansyah terjerat dalam tiga klaster perkara raksasa:
-
- Kasus Mega Korupsi PT ASABRI (Persero): Febrie diduga kuat menerima gratifikasi, suap, dan pemerasan terkait proses penegakan hukum perkara korupsi ASABRI periode 2020-2024. Dalam manifestasi ini, ia dijerat bersama seorang pengusaha/advokat swasta bernama Don Ritto.
- Klaster TPPU Aset Fantastis: Penyidik gabungan berhasil melakukan penggeledahan di 12 lokasi krusial, termasuk kediaman mewah Febrie di Sentul, Bogor. Dari sana, petugas menyita aset yang mencengangkan berupa 74 kilogram emas batangan murni dan uang tunai lintas valuta asing senilai ratusan miliar rupiah—dengan taksiran total mencapai Rp476 miliar. Dalam perkara kepemilikan aset ini, pihak swasta berinisial Nurman Herin ikut terseret sebagai tersangka baru.
- Penyidikan Sektoral Krakatau Steel & PLTU: Penyidik Tim 9 juga tengah membidik dugaan korupsi proyek internal di PT Krakatau Steel serta pengadaan pasokan batu bara PLTU milik PLN yang sempat memicu pemadaman massal (blackout).
Misteri Pemilik Emas Dibuka di Persidangan
Di tengah riuh desakan publik terkait transparansi, pihak Kejagung menyatakan tidak akan terburu-buru membuka detail asal-usul dan atas nama siapa emas puluhan kilogram tersebut terdaftar.
“Kita sudah sangat terbuka, namun ada koridor penyidikan yang tidak bisa diekspos demi kelancaran proses pelacakan aset (asset tracing). Semua bukti mutlak terkait kepemilikan emas dan uang tunai miliaran itu akan kami buka secara benderang di ruang persidangan nanti,” lanjut Anang Supriatna.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Langkah penahanan ini disupervisi ketat oleh KPK serta berada di bawah pengawasan langsung Komisi III DPR RI guna memastikan tidak terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) di tubuh internal kejaksaan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie yang dipimpin oleh Febri Diansyah menyatakan perlawanan dengan resmi mendaftarkan dua gugatan praperadilan terpisah ke PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penahanan dan penyitaan aset oleh aparat.
Ketika hukum dikendalikan oleh mereka yang seharusnya memegangnya dengan suci, maka keadilan bergeser menjadi sekadar komoditas etalase. Penangkapan seorang figur puncak di Gedung Bundar, lengkap dengan sitaan batangan emas puluhan kilogram, bukanlah sekadar prestasi seremonial penegakan hukum—melainkan sebuah potret patologi moral yang akut. Peristiwa ini memamerkan bagaimana kekuasaan yang absolut, tanpa mekanisme kontrol yang radikal, akan selalu melahirkan keserakahan yang absolut pula.
Ujian sejati negara hukum kita hari ini tidak terletak pada seberapa megah konferensi pers penahanan dilakukan, melainkan pada keberanian institusi ini untuk menelanjangi dirinya sendiri di ruang sidang. Ruang sidang harus menjadi panggung pembongkaran gurita patronase di balik layar, bukan sekadar ruang sandiwara untuk menyelamatkan elite-elite politik lain yang masih bersembunyi di balik kegelapan sistem.
Kita tidak membutuhkan drama hukum; yang kita tuntut adalah kejujuran intelektual dari sebuah keadilan yang tidak pandang bulu.
Reporter: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh





