JN-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan akselerasi digitalisasi sertifikat dan pemetaan estimasi batas tanah di seluruh wilayah Indonesia. Guna mempermudah masyarakat yang memiliki sertifikat lama namun posisinya belum terintegrasi dalam peta digital nasional, Kemen ATR/BPN mengimbau warga untuk memanfaatkan fitur “Swaplotting” secara mandiri melalui aplikasi seluler resmi Sentuh Tanahku.
Langkah hulu ini merupakan bagian dari strategi modernisasi pelayanan publik berbasis partisipasi aktif masyarakat (crowdsourcing) guna mewujudkan basis data pertanahan yang akurat, transparan, dan valid secara geospasial.
Fitur Swaplotting dirancang secara taktis untuk menjembatani keterbatasan data spasial masa lalu. Melalui fitur ini, pemilik tanah dapat memplot lokasi bidang tanah mereka secara langsung di atas peta digital (Google Maps/Citra Satelit) menggunakan perangkat ponsel pintar (smartphone). Jemaah atau pengguna hanya perlu mencocokkan nomor sertifikat dan data fisik di lapangan, lalu mengirimkan koordinat tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan setempat.
Baca juga: Rampungkan Fase Krusial Armuzna, Wamenhaj Konfirmasi Seluruh Jemaah Haji RI Bergeser ke Makkah
“Banyak masyarakat yang memegang sertifikat fisik yang sah, namun posisinya belum terpetakan (blank spot) di sistem komputerisasi pertanahan kami. Melalui fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku, kami memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengamankan posisi geografis aset mereka secara mandiri. Ini adalah langkah preventif yang sangat efektif untuk menghindari tumpang tindih (overlapping) sertifikat,” ungkap perwakilan Pusat Data dan Informasi Pertanahan Kemen ATR/BPN, Minggu (31/5/2026).
Penerapan fitur ini juga terbukti memangkas waktu birokrasi, karena masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor pertanahan hanya untuk melakukan pengecekan awal atau validasi posisi bidang tanah.
Selain mempermudah urusan administrasi, pemetaan mandiri ini memberikan nilai tambah berupa perlindungan hukum instan bagi pemilik hak atas tanah. Jika posisi tanah telah ter-plot dengan benar di sistem digital Kemen ATR/BPN, maka pihak lain tidak akan bisa mengklaim atau menerbitkan sertifikat baru di atas koordinat geografis yang sama, sehingga mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Melalui pelembagaan transformasi digital yang inklusif ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terpetakan secara menyeluruh (clean and clear) dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk segera mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan secara aktif memutakhirkan data aset mereka demi mendukung terciptanya ekosistem tata ruang nasional yang aman, berkepastian hukum, dan tepercaya.(Yonex)





