Skandal Dana BOS Cirebon, BPK Temukan Miliaran Rupiah Mengalir ke Birokrasi

Ilustrasi pemeriksaan dokumen keuangan Dana BOS Kabupaten Cirebon oleh BPK RI yang berujung pada tuntutan pembubaran Korwil Pendidikan Kecamatan karena dugaan pemborosan anggaran.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Penggunaan Dana BOS TA 2025 sebesar Rp2,9 miliar untuk operasional Korwil dan K3S kini berada dalam pengawasan ketat aparat hukum setelah munculnya LHP BPK RI dan desakan pembubaran dari aktivis FORMASI, Pada Sabtu (16/05/2026).
Temuan BPK RI mengenai dugaan penyalahgunaan Dana BOS senilai miliaran rupiah untuk biaya operasional birokrasi Korwil dan K3S memicu desakan evaluasi total dan pembubaran institusi dari FORMASI Cirebon
CIREBONJejak News — Transparansi pengelolaan anggaran sektor pendidikan di daerah kembali mendapat ujian berat. Dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai operasional birokrasi pendidikan kini memantik sorotan tajam dari publik di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera melakukan evaluasi total terhadap keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Langkah kritis ini diambil menyusul rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. FORMASI Cirebon menilai alokasi dana yang tersedot untuk kepentingan birokrasi struktural tersebut berpotensi menyimpang dari mandat utama konstitusi pendidikan, di mana anggaran seharusnya mutlak diprioritaskan bagi pemenuhan kebutuhan peserta didik dan akselerasi mutu pembelajaran di ruang kelas.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib SH MH, membeberkan angka yang cukup mencengangkan dari dokumen audit BPK RI. Terdapat dugaan aliran Dana BOS sekitar Rp1,3 miliar yang dialokasikan untuk operasional kantor Korwil Pendidikan Kecamatan. Tidak hanya itu, anggaran sebesar Rp1,6 miliar juga terindikasi terserap untuk membiayai aktivitas operasional K3S.
“Pertanyaan besarnya, uang sebesar itu digunakan untuk apa? Apa urgensi dan fungsi Korwil dan K3S Pendidikan Kecamatan sampai harus menyedot anggaran Dana BOS miliaran rupiah?” cetus Qorib saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Sabtu (16/05/2026).
Menurut perspektif hukum dan kebijakan publik yang diusung FORMASI, pergeseran fungsi Dana BOS ke ranah birokrasi bertentangan secara diametral dengan semangat efisiensi anggaran negara yang kini gencar diakomodasi pemerintah pusat. Keberadaan Korwil Pendidikan Kecamatan dinilai memicu tumpang tindih fungsi (overlapping) regulasi mengingat struktur koordinasi antarkepala sekolah sejatinya telah diwadahi oleh instrumen K3S.
“Kalau sudah ada K3S, lalu apa fungsi strategis Korwil? Jangan sampai keberadaan Korwil hanya menjadi mata rantai birokrasi tambahan yang justru menghambur-hamburkan keuangan negara,” lanjut Qorib.
Persoalan ini kian pelik dengan munculnya indikasi maladministrasi lanjutan di lapangan. Qorib mengaku telah menghimpun informasi mengenai dugaan praktik pengumpulan iuran ilegal dari Dana BOS, skema pemotongan langsung melalui rekening payroll kepala sekolah maupun guru, hingga pemanfaatan anggaran untuk kegiatan seremonial yang tidak berkorelasi langsung dengan kepentingan edukasi siswa.
Merespons kondisi darurat tata kelola ini, FORMASI Cirebon melayangkan tuntutan tegas kepada Bupati Cirebon melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil tindakan radikal.
“Kami meminta Bupati Cirebon melalui Kepala Dinas Pendidikan agar membubarkan Korwil Pendidikan Kecamatan apabila keberadaannya hanya menjadi beban anggaran dan diduga menjadi ruang pemborosan keuangan negara,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, institusi sipil ini mendesak aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Daerah, dan lembaga pengawas eksternal untuk segera melakukan penyelidikan hukum yang mendalam atas temuan BPK RI tersebut. Pengawalan ketat akan terus dilakukan guna memastikan hak-hak finansial peserta didik di Kabupaten Cirebon tidak dikorbankan demi pemeliharaan syahwat birokrasi yang tidak produktif.

Kasus di Kabupaten Cirebon ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan nasional bahwa pengawasan Dana BOS tidak boleh hancur di tingkat akar rumput. Mengembalikan Dana BOS pada khitah utamanya—yakni untuk bangku sekolah dan buku-buku siswa, bukan untuk meja dan fasilitas para birokrat—adalah ujian mutlak bagi integritas moral Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini.
Pewarta: Bagus | Editor: Ismail Saleh

 

 

Baca juga: Skandal Child Grooming Kepala Sekolah SMK Swasta di Pamulang, Yayasan Resmi Copot Pelaku

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu