LAMPUNG, Jejak News – Tindakan tegas tanpa kompromi diambil oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam merespons aksi kriminalitas jalanan yang mengancam nyawa aparat penegak hukum. Tim Gabungan Polda Lampung berhasil menggulung dua pelaku begal sekaligus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HAM dan RON. Kedua penjahat kambuhan tersebut tewas di tempat setelah mencoba melawan petugas menggunakan senjata api rakitan saat proses penangkapan bergulir.
Komplotan ini sebelumnya menjadi buruan utama korps bayangkara setelah nekat menembak seorang anggota Polri, Bripka Arya Supena, saat sedang menjalankan tugas di lapangan. Insiden berdarah tersebut memicu instruksi langsung dari pimpinan kepolisian untuk memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa operasi penyergapan dilakukan di dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Tersangka HAM berhasil diendus keberadaannya di wilayah Kabupaten Lampung Timur, sementara tersangka RON disergap di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Namun, proses penegakan hukum tersebut harus berakhir dengan tindakan represif yang mematikan. Saat hendak diringkus, baik HAM maupun RON melepaskan tembakan dan melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa personel kepolisian di lapangan.
“Tersangka RON melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas dengan senjata api rakitan, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku RON meninggal dunia di tempat,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026). Tindakan serupa juga terpaksa diterapkan kepada HAM yang menunjukkan agresivitas serupa di lokasi berbeda hingga membuatnya meregang nyawa.
Secara yuridis formal, meski para pelaku telah tewas di lokasi kejadian, pihak kepolisian tetap menyusun berkas perkara ini dengan jeratan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 479, atau Pasal 477, yang memuat ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan dengan kekerasan berat.
Pewarta: TAnanta Fathur | Editor: Ismail Saleh





