Program SAHABAT MBR Pemkot Tangerang Legalkan Rumah Warga Prasejahtera Tanpa Biaya

Pejabat Pemkot Tangerang sedang menyerahkan dokumen sertifikat PBG gratis kepada perwakilan warga berpenghasilan rendah di depan rumah yang baru direnovasi.
Hadirnya Keadilan Hukum: Penyerahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis melalui program SAHABAT MBR sebagai bukti pemenuhan hak hukum dan kelayakan hidup bagi masyarakat prasejahtera Kota Tangerang.
TANGERANG Jejak News, Menghadirkan keadilan sosial tidak sekadar membenahi infrastruktur fisik, melainkan memulihkan martabat kemanusiaan melalui kepastian hukum atas hak milik warga negara. Komitmen mendasar inilah yang mendasari langkah progresif Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat meluncurkan program jaminan sosial terintegrasi bertajuk SAHABAT MBR (Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sebuah kebijakan publik inklusif yang dirancang khusus untuk memotong birokrasi dan diskriminasi ruang terhadap kelompok marginal.
Inovasi kemanusiaan ini lahir sebagai kepedulian mendalam terhadap nasib kelompok masyarakat prasejahtera, khususnya mereka yang menjadi penerima manfaat program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Negara tidak lagi hanya hadir memberikan atap pelindung, tetapi juga hadir memberikan kepatuhan regulasi yang menjamin keamanan kepemilikan jangka panjang bagi rakyat kecil.
Rumah yang sudah dibedah oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang di wilayah Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Foto: Isimewa
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo, memaparkan secara gamblang esensi di balik peluncuran program humanis ini. Pemkot Tangerang memandang legalitas properti sebagai salah satu pilar utama pengentasan kemiskinan struktural perkotaan.
“Kami ingin memastikan rumah yang telah direhabilitasi tidak hanya mempunyai kelayakan secara fisik namun juga memiliki kepastian atau sah secara hukum. Jadi lewat program ini, rumah-rumah yang direnovasi bisa difasilitasi mendapatkan dokumen PBG secara gratis,” tutur Decky, Selasa (12/5/2026).
Langkah pembebasan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini menjadi babak baru tata kelola pemerintahan yang berpihak pada rakyat kecil. Dengan menghapus beban biaya administrasi yang selama ini sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah, Pemkot Tangerang membuka akses seluas-luasnya terhadap hak legalitas yang setara.
Target ambisius telah dipatok secara matang untuk tahun ini. Pemkot Tangerang memproyeksikan program SAHABAT MBR mampu menjangkau dan memfasilitasi legalitas bagi sedikitnya 1.000 unit rumah yang telah selesai direhabilitasi di berbagai wilayah kecamatan secara bertahap sepanjang tahun 2026.
Dampak dari penguatan hukum ini diyakini akan menjadi stimulus ekonomi sosiologis yang luar biasa bagi warga penerima manfaat. Pembebasan dokumen administrasi ini otomatis meningkatkan status aset kepemilikan tanah dan bangunan rakyat marginal.
”Tidak hanya bersifat memfasilitasi penertiban dokumen, program ini diharapkan mampu membangun rasa aman, meningkatkan nilai aset warga, sampai memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Tangerang dalam menjamin terciptanya kota yang layak huni,” ungkap Decky dengan penuh penekanan.
Dengan pendekatan kebijakan yang humanis, program SAHABAT MBR diproyeksikan menjadi katalisator penting bagi pemulihan kesejahteraan ekonomi keluarga prasejahtera. Pemkot Tangerang meletakkan pondasi berharga bahwa pemenuhan hak atas papan yang layak harus beriringan dengan jaminan perlindungan hukum yang kokoh.
Pewarta: Abdul Sanusi
Editor: Suwarman

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu