Memperingati Hari Konsumen Nasional, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang menginisiasi program peremajaan infrastruktur melalui penggantian meter air secara cuma-cuma. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi tagihan sekaligus memberikan perlindungan hak bagi pelanggan aktif demi terwujudnya tata kelola air bersih yang transparan dan humanis.
KOTA TANGERANG, Jejak News – Dalam napas peringatan Hari Konsumen Nasional, esensi pelayanan publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan manifestasi nyata dari perlindungan hak-hak masyarakat. Menyadari hal tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang mengambil langkah progresif dengan meluncurkan program penggantian meter air secara gratis bagi para pelanggan setianya.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari cetak biru perusahaan dalam melakukan peremajaan infrastruktur secara berkelanjutan. Fokus utama program ini adalah menyasar meter air yang telah termakan usia, mengalami kerusakan fisik seperti berembun atau buram, hingga gangguan teknis yang berpotensi mencederai akurasi pengukuran konsumsi air.
“Negara hadir melalui perusahaan daerah untuk menjamin bahwa setiap liter air yang dikonsumsi masyarakat terukur secara presisi. Program ini adalah bentuk komitmen kami dalam memanusiakan pelanggan melalui teknologi yang akurat dan transparan,” ujar Doddy dalam keterangannya, Senin (20/4/26).
Secara intelektual-teknis, meter air yang berusia tua cenderung mengalami penurunan sensitivitas, yang seringkali merugikan pelanggan karena pembacaan yang tidak konsisten. Dengan melakukan penggantian secara masif dan tanpa biaya, Perumda Tirta Benteng berupaya memitigasi anomali tagihan sekaligus memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem layanan air bersih di Kota Tangerang.
Proses pengajuan pun didesain dengan semangat simplifikasi birokrasi. Pelanggan cukup menghubungi kanal-kanal komunikasi resmi untuk mendapatkan layanan langsung dari petugas teknis di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada sekat antara penyedia layanan dan konsumen. Cukup hubungi pusat informasi kami, petugas akan datang melakukan eksekusi tanpa membebani masyarakat dengan biaya sepeser pun,” tambah Doddy.
Langkah ini diharapkan menjadi standar baru bagi tata kelola BUMD di Indonesia, di mana kepuasan konsumen diletakkan sebagai indikator kinerja utama, selaras dengan semangat Hari Konsumen Nasional yang menjunjung tinggi keadilan bagi pengguna layanan jasa publik.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan layanan ini, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Call Center 1500041, layanan WhatsApp di 0811-6121-095, atau mengikuti pembaruan informasi melalui akun Instagram resmi @perumdatirtabenteng. Mari bersama-sama mewujudkan kedaulatan konsumen melalui transparansi infrastruktur.
Pewarta: Ananta Fathur | Editor: Suwarman





