KPK Tahan Wamen Silmy Karim Terkait Gurita Pungli Izin Tinggal WNA

Foto penahanan resmi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim oleh penyidik KPK di Jakarta.
Di Balik Sandi Korupsi: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), usai resmi ditahan atas kasus pemerasan izin tinggal WNA bermodus kode distribusi "Grup Band".
JAKARTA – Jejak News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim (SK), bersama tujuh pejabat teras keimigrasian lainnya dalam skandal korupsi masif pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) periode 2022–2026. Langkah tegas ini diambil setelah tim penindakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lintas wilayah yang berhasil mengamankan belasan orang dan menyita aset miliaran rupiah.
Delapan tersangka tersebut kini resmi dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA mendekam di Rutan Cabang ACLC KPK. Sementara lima aktor utama lainnya, termasuk SK, SMG, JS, TBS, dan BGS, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Konser” Pungli Sistematis dan Istilah Anggota Band
Pengungkapan perkara ini menjadi potret pilu runtuhnya integritas di pintu gerbang kedaulatan negara. Praktik rasuah ini diotaki oleh Silmy Karim saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada rentang waktu 2023–2024 . Modusnya, SK memanfaatkan rantai jabatan vertikal untuk ‘meminta jatah’ dari setiap lini pengurusan izin tinggal pemohon asing melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS) 
Perintah culas ini kemudian dieksekusi di lapangan oleh dua Kasubdit, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang secara sengaja menarik biaya ekstra atau pungli di luar tarif resmi administrasi Alhasil, setiap permohonan dokumen keimigrasian—mulai dari perpanjangan izin tinggal sementara (KITAS), alih status, pembaruan domisili, hingga berkas dependen—memiliki “harga” tidak resmi yang mencekik para sponsor dan WNA.
Untuk mengelabui aparat hukum, uang haram sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar dikumpulkan melalui pemanfaatan jaringan rekening atas nama orang lain (nominee). Penyelidikan KPK mengungkap fakta unik sekaligus ironis: distribusi uang haram yang dibagikan setiap hari Jumat ini menggunakan sandi atau kode khusus berbau seni dan spiritual.
Istilah ‘malaikat’ dipakai khusus sebagai representasi aliran uang untuk para pejabat tinggi kementerian. Sementara pembagian porsi uang mingguan bagi oknum di bawahnya menggunakan analogi formasi konser grup band, yakni kode vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, KPK berhasil mengamankan aset kekayaan senilai Rp 17,5 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan ini. Rincian barang bukti yang disita meliputi 7 unit mobil mewah, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, tumpukan saldo di berbagai rekening bank, mata uang asing (USD dan SGD), hingga kepemilikan sejumlah akun aset kripto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pembongkaran gurita pungli ini merupakan keberhasilan strategi investigasi berbasis data modern. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu . Langkah penindakan diperkuat setelah KPK mencermati ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan dari 35 pegawai Kementerian Imipas yang disodorkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Atas perbuatan culas tersebut, Silmy Karim dkk dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ke depan, lembaga antirasuah memastikan tidak akan berhenti pada pasal pemerasan dan gratifikasi belaka. Penyidik kini tengah mendalami potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aset-aset yang telah disamarkan. Momentum ini juga mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan integrasi sistem pelayanan publik lintas kementerian secara total, guna memutus mata rantai birokrasi kaku yang rawan dikomersialisasikan.
Ketika kode-kode kreatif seperti nama anggota grup band disalahgunakan untuk mendistribusikan uang haram hasil pemerasan, hal itu memperlihatkan betapa korupsi di negeri ini telah mengalami domestikasi yang akut. Penahanan delapan pejabat teras keimigrasian ini bukan hanya tentang memenjarakan para pelanggar hukum, melainkan sebuah pesan keras dari penegak hukum, yakni bahwa tembok birokrasi tidak boleh lagi menjadi tempat persembunyian yang aman bagi para pencuri hak kedaulatan negara. Transparansi harus ditegakkan, walau harus meruntuhkan jubah kekuasaan tertinggi sekalipun.
Reporter: Yusuf| Editor: Faisal, Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu