Ketika Pembelaan Hotman Paris Membentur Tembok Istana

Hotman Paris berbicara di depan awak media di Kejagung terkait kasus Febrie Ardiansyah
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengklaim adanya kriminalisasi dalam penetapan status tersangka eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, memicu reaksi dari lingkaran dalam Presiden Prabowo Subianto.
Pusaran kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kini bergeser menjadi tensi politik tinggi antara ruang sidang dan Istana Negara. Langkah advokat senior Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan pembelaan kliennya dengan nama besar Presiden Prabowo Subianto memantik reaksi keras dari jajaran pemerintahan. Istana menegaskan bahwa hukum tidak boleh diintervensi oleh kedekatan masa lalu.
JAKARTAJejak News, Kontroversi ini bermula ketika Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero). Kasus yang awalnya disidik oleh Mabes Polri ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris secara blak-blakan menuding adanya aroma kriminalisasi di balik status hukum kliennya. Dalam keterangan persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Hotman menyatakan motifnya membela Febrie murni demi keadilan, bukan materi.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman dengan nada lugas.
Hotman kemudian melayangkan argumen yang menyeret posisi Presiden. Ia mengungkit rekam jejaknya sebagai kuasa hukum setia Prabowo Subianto dan adiknya, Hashim Djojohadikusumo, selama 25 tahun terakhir. Menurut Hotman, Febrie adalah figur berprestasi yang seharusnya menjadi kebanggaan Presiden karena kontribusinya menyelamatkan aset negara dalam skala raksasa.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cecar Hotman.
Pernyataan Hotman langsung direspons dingin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Usai menghadiri rapat bersama Pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Prasetyo meminta dengan tegas agar proses hukum yang berjalan tidak dicampuradukkan dengan figur kepala negara.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” tegas Prasetyo.
Prasetyo mematahkan argumen Hotman mengenai keharusan adanya koordinasi atau izin dari Presiden dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, sistem hukum Indonesia memiliki koridor independen yang tidak membutuhkan legitimasi politik di tengah proses pemeriksaan.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tambahnya.
Suara senada datang dari Parlemen. Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre Rosiade, turut memberikan peringatan keras kepada Hotman Paris. Andre menggarisbawahi bahwa komitmen antikorupsi Presiden Prabowo bersifat mutlak dan tidak mengenal pengecualian, sekalipun bagi orang-orang yang mengklaim dekat dengan lingkaran kekuasaan.
“Saya meminta kepada Hotman Paris, jangan pernah mengaitkan pembelaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Itu sama sekali tidak ada urusannya,” kata Andre melalui keterangan tertulisnya.
Andre menambahkan, rekam jejak pemerintahan saat ini membuktikan bahwa Prabowo bersikap netral dan mendukung penuh penegakan hukum, bahkan ketika kasus menimpa anggota kabinet atau kepala daerah sekalipun. Korupsi, di mata pemerintah, adalah ‘kanker’ anggaran yang harus diamputasi tanpa kompromi melalui digitalisasi birokrasi dan sistem e-katalog.
“Pak Prabowo kerap memberi ultimatum keras kepada anggota kabinet. Beliau menyatakan bahwa pejabat atau menteri yang tidak sepaham dengan komitmen antikorupsi dan berniat mencari keuntungan pribadi dari anggaran negara, dipersilakan untuk keluar dari pemerintahannya,” pungkas Andre.
Di ujung perseteruan ini, kita melihat sebuah paradoks yang telanjang. Hukum kembali diuji, apakah ia tegak sebagai instrumen pencari kebenaran objektif, atau sekadar menjadi panggung teatrikal tempat bertemunya modal simbolis dan relasi kuasa? Ketika sebuah pembelaan hukum harus meminjam “bahu” kekuasaan sipil tertinggi untuk melegitimasi kebenaran, di situlah penalaran hukum kita sedang mengalami kedangkalan intelektual.
Istana telah menarik garis batas yang tegas, bahwa kedekatan historis selama seperempat abad tidak bisa menjadi alat tukar guling di atas meja keadilan. Jika negara ini ingin selamat dari pembusukan batin akibat rasuah, maka hukum harus membersihkan dirinya sendiri dari bayang-bayang patronase politik.
Kebenaran tidak butuh pelindung seorang Presiden, melainkan ia hanya butuh ruang pembuktian yang jujur, steril, dan bebas dari sekadar ornamen retorika di depan kamera.
Reporter: Ananta Fathur Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu