JN-Merespons keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang resmi menetapkan status wabah Ebola sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia langsung mengambil langkah taktis. Pemerintah memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara guna mengantisipasi potensi importasi virus berbahaya tersebut ke tanah air.
Peningkatan status oleh WHO ini didasarkan pada lonjakan kasus yang signifikan di beberapa kawasan episentrum dan adanya risiko penularan lintas batas negara. Menanggapi situasi darurat global ini, Kemenkes mengaktifkan sistem deteksi dini di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN) dengan memaksimalkan penggunaan pemindai suhu tubuh (thermal scanner) bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Kemenkes menyatakan bahwa selain memperketat skrining di pintu masuk, kementerian juga telah menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan, ruang isolasi khusus, serta ketersediaan logistik medis yang diperlukan. Kendati pengetatan dilakukan, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, namun harus meningkatkan kewaspadaan serta kedisiplinan dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Baca juga: Antisipasi Global Ancaman Hantavirus, Pemkab Tangerang Siagakan 3 RSUD Guna Mitigasi Dini
Masyarakat juga disarankan untuk menunda perjalanan non-esensial ke negara-negara yang tengah mengalami lonjakan kasus Ebola. Kemenkes berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan WHO dan lintas kementerian guna memantau perkembangan epidemiologi global secara real-time, demi memastikan benteng pertahanan kesehatan nasional tetap kokoh dari ancaman transmisi virus.(Yonex)





