JAKARTA, Jejak News | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah berani dalam menjaga marwah penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup, Adipura. Hingga April 2026, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan belum ada satu pun kota maupun kabupaten di Indonesia yang berhasil meraih trofi Adipura. Kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi mendalam atas tata kelola sampah nasional yang dinilai masih memerlukan perbaikan fundamental di tingkat hulu hingga hilir.
Langkah selektif ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup. Melalui regulasi ini, parameter penilaian Adipura tidak lagi bersifat figuratif atau hanya fokus pada estetika “teras depan” kota, melainkan mencakup manajemen sampah yang menyeluruh hingga ke daerah pinggiran.
MenLH Hanif Faisol menekankan bahwa Adipura adalah simbol penghargaan bagi pemerintah daerah yang benar-benar berhasil menghadirkan keadilan lingkungan bagi rakyatnya. Terdapat tiga parameter kunci yang kini menjadi harga mati: ketersediaan instrumen pendanaan yang kuat, kapasitas SDM dan prasarana yang kapabel, serta hasil nyata kebersihan yang konsisten di lapangan.
“Kami menilai Adipura tidak lagi sekadar kunjungan sesaat. Kami melihat langsung apakah pemilahan sudah berjalan di tingkat rumah tangga dan apakah pengelola sampah di lapangan bekerja sesuai standar. Sampai hari ini, belum ada yang mencapai standar ideal tersebut,” tegas Hanif dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Meski belum ada peraih Adipura, pemerintah memberikan catatan positif bagi Kota Surabaya, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Ciamis yang menduduki peringkat nilai tertinggi. Ketiga wilayah ini dinilai hampir memenuhi kriteria dan sedang dikawal ketat agar dapat menjadi pionir kota bersih yang sebenarnya pada tahun mendatang.
Salah satu tantangan terbesar yang disoroti KLH adalah belum terbangunnya budaya pilah sampah di masyarakat. Selama satu dekade terakhir, kecenderungan mencari biaya murah dalam pengelolaan sampah telah mengabaikan risiko lingkungan yang masif. Pemerintah pusat menegaskan bahwa mulai tahun 2026, kebijakan akan diperketat dengan melarang sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Larangan ini bertujuan memaksa terciptanya ekosistem ekonomi sirkular, di mana sampah organik harus tuntas di tingkat hulu melalui pengolahan mandiri atau komunal. Dengan demikian, TPA hanya akan menjadi tempat pembuangan residu akhir, bukan menjadi gunungan masalah yang mengancam kesehatan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan menjadi katalisator bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi sekadar “angkut dan buang”, melainkan mengelola sampah secara bermartabat dan berkelanjutan.
Pewarta: Limbong| Editor: Ismail Saleh





