Kementerian ESDM Tetapkan ICP Agustus 2026 Naik ke Level US$ 89,43 per Barel, Pemerintah Perkuat Mitigasi Global

JEJAK-NEWS.COM-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada periode Agustus 2026 berada di level US$ 89,43 per barel. Angka ini mencatatkan lonjakan signifikan sebesar US$ 7,75 per barel jika dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya, Juli 2026, yang tercatat sebesar US$ 81,68 per barel.

Kenaikan harga minyak mentah nasional tersebut selaras dengan dinamika pergerakan pasar energi global sepanjang Agustus 2026. Faktor utama pendorong lonjakan ini didorong oleh peningkatan risiko geopolitik internasional, potensi gangguan rantai pasok dan jalur distribusi energi penting, serta pengetatan sanksi ekonomi global yang menahan laju penurunan suplai minyak mentah dunia.

Berdasarkan evaluasi bulanan, tren kenaikan juga diikuti oleh sejumlah minyak mentah acuan utama dunia. Harga Brent (ICE) terpantau meningkat dari US$ 83,97 menjadi US$ 88,08 per barel, WTI (Nymex) bergerak naik dari US$ 79,22 menjadi US$ 82,45 per barel, serta Dated Brent melonjak dari US$ 83,41 ke posisi US$ 90,84 per barel.

Baca juga: Rp20,5 Triliun Mulai Dicairkan, Menkeu Purbaya Perintahkan Pengawasan Ketat demi Menjaga Kepercayaan Publik

Menanggapi fluktuasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memantau ketat perkembangan pasar energi global serta menjaga transparansi formula perhitungan ICP. Langkah antisipatif tersebut amat krusial guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, menjaga stabilitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengamankan sektor ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global.(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu