Kemenkes Perketat Pintu Masuk Negara Usai WHO Tetapkan Status Darurat Global Terkait Wabah Ebola

Kemenkes mengintensifkan pengawasan medis dan skrining ketat terhadap pelaku perjalanan internasional di terminal kedatangan udara sebagai proteksi dini virus Ebola
Mitigasi Pandemi Global, Kewaspadaan Dini Kemenkes
JAKARTAJejak News, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) bergerak cepat memperketat perimeter keamanan biologi di seluruh pintu masuk wilayah kedaulatan Indonesia. Langkah proaktif ini diambil menyusul keputusan resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) per 17 Mei 2026, akibat ledakan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).
Pemerintah memastikan bahwa hingga detik ini belum ditemukan satu pun kasus penularan virus mematikan tersebut di wilayah Indonesia. Namun, penguatan kewaspadaan lintas sektor mutlak dilakukan guna mengantisipasi risiko importasi kasus akibat tingginya mobilitas penumpang internasional.
Deteksi di Bandara dan Integrasi Sistem 24 Jam
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memaparkan bahwa penetapan status darurat oleh WHO didasari atas persebaran geografis lintas wilayah yang cepat dengan tingkat kematian (fatalitas) yang mengkhawatirkan. Di Kongo, wabah yang disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo tersebut telah mencatat 246 kasus suspek dengan 80 korban jiwa, menembus angka mortalitas 32,5 persen.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ungkap Aji dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta.
Sebagai bentuk penanganan taktis, Kemenkes menyiagakan penuh petugas karantina kesehatan di gerbang udara dan laut guna melakukan skrining ketat terhadap riwayat perjalanan dan suhu tubuh penumpang.
Seluruh data pemantauan dari lapangan diintegrasikan secara real-time selama 24 jam penuh melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).
Laboratorium rujukan nasional juga telah dikondisikan dalam status siaga tinggi demi menyokong kapabilitas deteksi sampel secara cepat. Rumah sakit rujukan berstandar internasional pun disiapkan sebagai titik isolasi utama apabila ditemukan kasus bergejala.
Gejala Akut dan Kewajiban Tracing Riwayat Perjalanan
Masyarakat diimbau untuk mengenali karakteristik klinis virus ini dan tetap tenang menghadapi situasi global. Penularan Ebola diketahui terjadi secara cepat melalui kontak fisik langsung dengan darah, cairan tubuh, atau objek yang terkontaminasi oleh penderita manusia maupun satwa liar.
Gejala klinis umumnya menginfeksi secara mendadak pasca masa inkubasi 2 hingga 21 hari. Indikasi awal meliputi demam tinggi, tubuh lemas, nyeri otot ekstrem, dan sakit kepala akut, yang apabila memburuk dapat memicu gangguan pencernaan masif (muntah dan diare) hingga pendarahan organ dalam maupun luar. Hingga kini, opsi pengobatan spesifik dan ketersediaan vaksin global masih sangat terbatas.
Kemenkes menginstruksikan para pelaku perjalanan internasional, khususnya warga negara yang baru menyelesaikan perjalanan dari RD Kongo, Uganda, atau kawasan Afrika Tengah, untuk melapor secara jujur. Jika dalam kurun waktu 21 hari pasca-kepulangan mengalami indikasi demam, mereka diwajibkan segera mendatangi fasilitas medis terdekat.
Pewarta: Subhan Rosad | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu