JN-Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) membawa kabar baik bagi ekosistem literasi dan industri penerbitan tanah air. Menteri Ekonomi Kreatif secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah telah mencapai kesepakatan lintas kementerian untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti yang diterima oleh para penulis buku. Langkah hulu yang progresif ini diambil sebagai wujud nyata keberpihakan negara dalam merangsang produktivitas insan kreatif serta memperbaiki struktur kesejahteraan para pekerja literasi nasional.
Penyesuaian regulasi fiskal ini dinilai sebagai momentum taktis untuk menyelesaikan keluhan laten para penulis terkait tingginya beban pajak ganda (double taxation) yang selama ini dinilai kurang berkeadilan dan menghambat laju pertumbuhan industri perbukuan.
Menteri Ekraf menjelaskan bahwa kesepakatan penurunan PPh royalti ini dicapai setelah melalui serangkaian koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan. Formulir pemotongan pajak yang baru nantinya akan dirancang lebih ramah terhadap pekerja kreatif mandiri (freelancer), sehingga net nilai ekonomi yang diterima penulis atas hak kekayaan intelektual (HKI) mereka dapat menjadi lebih kompetitif dan memicu gairah melahirkan karya-karya bermutu tinggi.
Baca juga: Uji Ketahanan Makro: Ekonom Sebut Stabilitas Rupiah Jadi Bantalan Krusial Resiko Eksternal
“Pemerintah mendengar dan bergerak konkret. Penurunan PPh royalti penulis ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan bahwa profesi penulis buku memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan secara berkelanjutan. Kita ingin industri literasi kita naik kelas, dan insentif fiskal ini merupakan hulu dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif,” ungkap Menteri Ekraf, Minggu (31/5/2026).
Kementerian Ekonomi Kreatif menilai, buku bukan sekadar komoditas dagang, melainkan pilar fundamental dalam pembentukan indeks pembangunan manusia dan ketahanan budaya bangsa menuju visi Indonesia Emas.
Pihak kementerian juga tengah menyiapkan program hilirisasi berupa sosialisasi masif tata cara pelaporan pajak yang baru bersama Direktorat Jenderal Pajak agar para penulis dapat memanfaatkan fasilitas insentif ini dengan mudah tanpa hambatan administrasi. Sinergi ini juga diharapkan dapat mendorong para penerbit lokal untuk lebih ekspansif dalam memasarkan karya penulis domestik ke pasar internasional.
Baca juga: Perkuat Hubungan Ekonomi di Paris, Rosan Dorong Dewan Bisnis Akselerasi Investasi Multisektoral
Melalui ketetapan penurunan beban pajak royalti ini, Kemenekraf optimistis iklim industri kreatif di sektor penerbitan akan mengalami pertumbuhan investasi dan penyerapan tenaga kerja kreatif baru secara signifikan. Keberhasilan reformasi fiskal sektor seni-budaya ini diharapkan mampu memicu efek domino yang positif bagi pertumbuhan kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional secara makro dan berkelanjutan.(Yonex)





