Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Kehadiran ATR/BPN di PTSP Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan

JN-Langkah taktis Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengintegrasikan berbagai layanan instansi vertikal ke dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terbukti memberikan dampak signifikan bagi kemudahan urusan administrasi warga. Salah satu yang menjadi primadona adalah kehadiran stan pelayanan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang, yang berhasil memangkas rantai birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai legalitas hukum pertanahan secara transparan dan akuntabel.

Integrasi layanan satu atap ini merupakan wujud nyata dari hulu reformasi birokrasi yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan, dan penghapusan praktik percaloan di sektor agraria.

Melalui loket ATR/BPN di PTSP ini, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan krusial tanpa harus mendatangi kantor pertanahan utama. Beberapa layanan yang dapat diakomodasi secara cepat antara lain pengecekan sertifikat tanah, pendaftaran hak tanggapan, peralihan hak, hingga konsultasi mengenai program Strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kehadiran petugas BPN di pusat layanan terpadu ini juga meminimalkan hambatan komunikasi tata ruang antara regulasi daerah dan administrasi pertanahan nasional.

Baca juga: Rampungkan Fase Krusial Armuzna, Wamenhaj Konfirmasi Seluruh Jemaah Haji RI Bergeser ke Makkah

“Sinergi antara Pemkot Tangerang dan ATR/BPN di dalam wadah PTSP ini adalah jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang cepat dan bebas ribet. Kami ingin memastikan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga dapat diurus dengan skema yang jelas, biaya transparan sesuai regulasi, dan dalam satu waktu yang efisien,” ungkap perwakilan otoritas pelayanan publik daerah, Minggu (31/5/2026).

Penerapan sistem digitalisasi berkas yang diterapkan oleh ATR/BPN juga semakin mempercepat waktu pemrosesan dokumen. Warga yang datang hanya perlu membawa dokumen kelengkapan dasar, untuk kemudian diverifikasi secara real-time melalui sistem komputerisasi yang terintegrasi.

Keberhasilan model pelayanan satu pintu ini mendapat respons sangat positif dari masyarakat setempat. Warga mengaku merasa lebih nyaman dan aman mengurus dokumen pertanahan mereka sendiri karena proses alur informasi yang gamblang dan waktu penyelesaian yang terukur.

Baca juga: Kemenhaj Klarifikasi Perlambatan Distribusi Konsumsi Kloter SUB-72 dan Pastikan Langkah Mitigasi di Mina

Melalui pelembagaan koordinasi antar-lembaga yang solid di Kota Tangerang ini, pemerintah berharap iklim investasi daerah dapat ikut terdongkrak seiring dengan semakin rapinya tata kelola administrasi pertanahan. Replikasi kemudahan layanan ini diharapkan dapat terus diperluas ke berbagai sektor pelayanan publik lainnya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan kota yang modern, bersih, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat.(Yonex)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu